TASIKMALAYA (CM) – Angga Radyasa (16), seorang pelajar asal Dusun Darmasari Rt 06 / 02 Desa Madiasari Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan hilang. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, anak kelahiran Tasikmalaya 17 Agustus 2002 itu meninggalkan rumah sejak Rabu (08/08/2018) sekira jam 06.30 WIB untuk berangkat ke sekolah dan sampai sekarang masih belum pulang.
Angga mempunyai ciri-ciri rambut lurus, kulit warna putih, tangan sebelah kiri bertato tulisan ANGGA DICAL dengan tinggi badan 160 cm. Saat meninggalkan rumah Angga memakai baju seragam sekolah SMK warna putih abu dan membawa sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih bernopol: Z 2068 ME.
Ayah korban, Engkos Koswara menjelaskan kronologis sebelum sang anak pergi dari rumah. Dia menyebut bahwa di hari Selasa (07/08/2018), Angga sempat ingin pindah jurusan di sekolahnya namun Engkos meminta korban agar mengurusnya sendiri karena menganggap sudah dewasa. Kemudian juga punya keinginan untuk mengganti sepeda motornya dengan merk lain, namun sebagai ayah Engkos belum memenuhi keinginannya dan menyuruh sang anak untuk bersekolah dulu dengan benar.
Setelah kejadian itu, esok harinya Angga pergi seperti layaknya anak yang akan bersekolah. Namun hingga saat ini seolah menghilang tanpa jejak. Sontak, sebagai orang tua Engkos mencari ke mana-mana, mulai dari tetangga, kerabat sampai melapor ke pihak Polsek. Tapi tak ada tembusan, sehingga dirinya berinisiatif mengadukan kejadian ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melalui Satgas KPAID di wilayah Kecamatan Cineam.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menduga bahwa kepergian ananda Angga ada korelasinya dengan kelompok- kelompok remaja seperti geng motor. Kemudian juga persoalan di rumah dan lingkungan masyarakat. Sehingga, dengan kejadian ini pihaknya tetap meminta kepada pihak terkait untuk menjalankan proses hukum.
“Proses hukum tetap harus berlanjut. Sampai sekarang kami masih belum menemukan fakta-fakta baru berkaitan dengan tindak pidana, sehingga kami melaporannya sebagai anak hilang. Jika dihitung, selama 2018 ini jumlah laporan anak hilang yang masuk lebih 12 kasus. Peningkatannya cukup drastis dengan motif berbeda-beda, rata-rata pada umumnya terbawa arus pergaulan bebas,” tandas Ato.
Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan anak tersebut, Ato mengimbau agar segera malaporkannya ke kepolisian terdekat atau ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya di Perum Citra Graha Residence Blok A No. 2 RT 01/RW09 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong, No Kontak 0813 1303 3339. (Sep)