News

KPU Kota Tasik Temukan 121 Lembar Surat Suara Tak Layak

205
×

KPU Kota Tasik Temukan 121 Lembar Surat Suara Tak Layak

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Tahapan realisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, terus dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya. Kali ini, KPU melakukan pelipatan ratusan ribu lembar surat suara.

Komisioner Divisi Logistik KPU, Bambang Sayekti Setyawan, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno penetapan kebutuhan jumlah surat suara untuk wilayah Kota Tasikmalaya yang meliputi 10 Kecamatan dan 69 Kelurahan yaitu sebanyak 486.051 lembar. Pelipatan ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Lebih jelasnya dia memaparkan, jumlah surat suara untuk Kecamatan Cihideung sebanyak 50.097 lembar, Cipedes 55.604 lembar, Tawang 43.094 lembar, Indihiang 38.410 lembar, Kawalu 66.272 lembar, Cibeureum 47.806 lembar, Tamansari 50.946 lembar, Mangkubumi 65.129 lembar, Bungursari 38.052 lembar, dan Purbaratu 30.051 lemba surat suara.

Sedangkan, hasil sortir pelipatan surat suara per tanggal 30 Mei 2018, dari jumlah total 486.051 lembar, dipastikan sebanyak 129.617 lembar dinyatakan utuh dan 121 lembar kondisinya rusak ringan. “Tak hanya kebutuhan itu saja yang kita persiapkan, tapi juga kebutuhan kotak suara. Sesuai dengan keperluan, kami telah siapkan 1.161 kotak suara dikali dua menjadi 2.322 kotak untuk kebutuhan TPS,” ujar Bambang, Kamis (31/05/2018).

Tenaga pelipat, kata dia, melibatkan petugas PPK, PPS, KPPS Kelurahan dan Kecamatan yang sudah mengikuti bimtek. Sedangkan honor petugas dihitung per satu surat suara, yakni Rp.125 per lembar. “Jumlah petugas per kecamatan sebanyak 20 orang. Jadi, totalnya 200 orang sesuai dengan SPPD yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jabar. Tetapi pada perakteknya, jika masih kekurangan petugas bisa ditambah tanpa harus merubah anggaran yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Bambang, berharap, pelaksanaan pelipatan surat suara bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak baik kepolisian, satpam dan juga Panwaslu, agar ikut terlibat dalam pengamanan semua peralatan logistik Pemilukada.

Kapolsek Kawalu Kompol Lasimin, mengungkapkan, menjaga keamanan gudang logistik atau kertas suara dan perlengkapan lainnya merupakan tanggungjawabnya sebagai petugas keamanan. “Tidak hanya dari internal Polisi, tapi juga perlu ada kerjasama dengan semua pihak dalam hal ini yang berkaitan dengan kepentingan KPU mulai dari Panwaslu, masyarakat dan yang lainnya,” papar Lasimin.

Untuk pengamanan selama 24 jam, sementara ini pihaknya menurunkan 2 orang petugas dilengkapi dengan senjata otomatis berjaga di gudang surat suara. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *