BANJAR (CM) – Ratusan relawan Iman Barokah melakukan aksi damai menuntut tuntas selebaran yang merugikan salah satu paslon. Aksi tersebut dilaksanakan di Setgab Iman Barokah dilanjut ke Pawas Kota Banjar lalu ke Polres dan Setda Kota Banjar. Aksi yang dilaksanakan Senin (28/05/2018) itu dapay dukungan penuh dari Partai Bulan Bintang (PBB) DPC Kota Banjar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC PBB Kota Banjar Tohir SAg Mpdi, kepada cakrawalamedia. “Kami mendukung penuh kegiatan aksi damai ini dan usut tuntas selebaran yang sangat merugikan salah satu paslon yang kami usung. Tuntutan tersebut sudah kami sepakati dan serahkan kepada tim Advokasi paslon yang kami usung,” ungkapnya, Senin (28/05/2018)
Ia menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya meminta kepada Panwas kota Banjar agar mengusut tuntas dalang penyebar selebaran fitnah Kota Banjar yang di laporkan pada hari selasa (01/05/2018).

Selain tuntutan tersebut, Tim Relawan Iman Barokah dan Tim Advokasi Paslon No 2 yang terdiri dari Debi Puspito SH,Hendrayana SH dan Asep Suyudi SH, melakukan pelaporan juga mempertanyakan terkait temuan di lapangan yang diduga ada kerlibatan tenaga ahli pendamping desa dalam strukturisasi tim kampanye pasangan calon. “Kami juga mempertanyakan aturan membagikan uang di tempat ibadah oleh tim strukturisasi kampanye pasangan calon,” tambahnya.
“Ada tiga hal yang kami sampaikan ke Panwaslu Kota Banjar, yang pertama mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan pelaporan kami pada tanggal (01/05/2018). Tentang selebaran fitnah yang beredar,dan perkembagan pelporannya dialihkan ke temuan Panwas karna terlapornya tidak diketahui. Yang kedua kita juga melaporkan dugaan tentang keterlibatan tenaga ahli pendamping desa dalam strukturisasi tim kampanye paslon, dengan bukti pelaporan No 5. Yang ketiga, kami mempertanyakan aturan pemberian uang di tempat ibadah oleh struktur pasangan calon dengan dalih sedekah di mesjid ke DKM-DKM ,” ungkap Tim Advokasi paslon No 2, Debi Puspito SH.
Untuk itu, ia bersama Tim Advokasi akan melakukan hal yang sama jika pemberian sembako di temapt ibadah oleh tim pasangan calon diperbolehkan. “Kalau itu diperbolehkan maka kami pun akan melakukan hal yang sama dan kalau tidak diperbolehkan maka hukum harus ditegakkan dan segera ditindaklanjuti adanya dugaan peloparan money politik yang di lakukan oleh tim kampanya atau pun timses pasangan calon,” pungkasnya . (Eboe)