BANJAR (CM) – Beberapa tokoh masyarakat dan pemuda yang tinggal di sekitar Pasar Karang Taruna Kota Banjar, mulai mempertanyakan serta meminta pihak Kajati dan Polda Jabar untuk mengusut tuntas proyek pengerjaan pembangunan pasar tersebut yang terkesan dibuat asal-asalan.
“Kami sangat prihatin dengan proyek pasar ini yang dikerjakan secara amburadul. Proyek ini menelan biaya sebesar Rp 5,8 miliar lebih dan menggunakan uang rakyat yang berasal dari APBN. Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut proyek tersebut,” ujar tokoh masyarakat di lingkungan Pasar Karang Taruna Kota Banjar, Kamis (23/05/2018).
Menurutnya, proyek yang dikerjakan asal-asalan ini benar-benar sangat mengecewakan masyarakat dan pedagang setempat. Proyek tersebut disinyalir merugikan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Padahal menurutnya, proyek itu menjadi sarana pendukung berfungsinya pasar rakyat yang dibangun di komplek tersebut.
“Gara-gara proyek pendukungnya amburadul, dan diduga menyimpang dari spesifikasi teknis, akhirnya pasar tersebut belum berfungsi dan menjadi telantar,” ucapnya.
Ia mensinyalir, proyek penataan lingkungan pasar rakyat ini terindikasi menjadi lahan korupsi berjamaah antara pihak rekanan pemenang tender, PPTK, pengawas maupun pengguna anggarannya.
“Ini akibat lemahnya pengawasan internal maupun ekternal,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia menyayangkan, amburadulnya proyek pembangunan pasar tersebut luput dari perhatian penegak hukum, sehingga menimbulkan teka-teki di tengah masyarakat.
“Kita mengimbau Kajati dan Kapolda Jabar, turun tangan mengusut kasus proyek amburadul ini, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” imbuhnya.
Harapan serupa juga dikemukakan Aktivis senior Kota Banjar, Herher Rohilin. “Kita berharap kasus ini diusut tuntas, sehingga dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan miliaran rupiah, dapat dihindari,” ucapnya.
Sementara PA, pelaksana tugas dari PT Damai (pemenang tender.red) saat mau dikonfirmasi oleh tim cakrawalamedia di rumahnya, ia sedang tidak ada di rumah. Namun istri/keluarga dari PA membenarkan dan mengatakan bahwa perkara tersebut pernah terjadi pada tahun 2016. Namun menurutnya, kasusnya sudah selesai ditangani.
“Bapaknya sedang keluar, coba saja nanti sore ke sini. Kalau Itu kan tahun 2016, yang di Banjar. Itu mah sudah beres,” ungkapnya. (Tim)
							




