News

Politisi Gerindra Sebut UU Tipiter Tak Beda dengan UU Subversifnya Orba

131
×

Politisi Gerindra Sebut UU Tipiter Tak Beda dengan UU Subversifnya Orba

Sebarkan artikel ini
net

JAKARTA (CM) – Presiden kembali ‘mengancam’ jika sampai Juni 2018 Undang-Undang Anti Teroris belum juga dibahas, maka pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (Perrpu) pengganti undang-undang terkait tindak pidana terorisme.

Namun seperti dilansir media portal Islam, Politisi Gerindra HR Muhammad Syafii yang juga Ketua  Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, membeberkan, bahwa isi dari RUU tersebut terkesan menyodok pemerintah. Menurutnya, RUU itu sesungguhnya sudah menjadi prioritas untuk dibahas.

“Tetapi, ketika kita bedah ternyata konten RUU pemerintah ini masih meminta kewenangan yang lebih dalam penindakan. Contoh, mereka menginginkan orang yang dicurigai boleh diambil dan diasingkan ke tempat tertentu selama 6 bulan. Bayangkan, itu bukan penangkapan, bukan penyelidikan, dan diambil saja, simpan di tempat tertentu selama 6 bulan,” kata Romo Syafii panggilan akrabnya.

“Kemudian ada upaya mengkriminilasi ceramah agama. Mereka bisa mendapatkan ini ceramah radikal, teroris, lalu ditangkap. Kemudian ada upaya lagi untuk menerapkan pidana kepada orang yang menjadi anggota satu organisasi yang menurut pemerintah organisasi teroris,” jelasnya.

Syafii mencontohkan Jamaah Islamiyah. “Mereka yang punya kartu anggota serta merta teroris. Tidak peduli pegawai negeri yang sangat aktif, guru teladan 10 tahun misalnya, kalau memiliki kartu anggota tersebut maka sudah pasti dicap teroris dan itu adalah keinginan pemerintah,” paparnya.

Menurut Syafii, pemerintah bisa melakukan tindakan yang kemudian membuat narasi sendiri. “Jadi, kalau dia nggak senang dengan imam, kemudian imam ditembak, dibuat narasi sendiri. Kenapa? Karena imam itu teroris,” kata Syafii.

Dia menyebut, Perrpu itu tak lebih atau bahkan persis sama dengan UU subversif di zaman orde baru (Orba). “Jadi semua orang bisa dibidik dan dikriminalkan dengan cap teroris atas nama UU. Dulu ada kasus Amir Biki, peristiwa Tanjung Priuk dan lain-lain ya muaranya ke sana,” pungkasnya.**

SUMBER : video youtube bertajuk ‘Teroris..! Kemauan Pemerintah tentang Teroris H.R. Muhammad Syafii, Komisi III DPR RI’? Ternyata, video yang diambil dari Kiblat TV oleh Mursyidi MH Bakri, dipublikasikan 15 Mei 2018, sampai Rabu (16/05/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *