KOTA TASIKMALAYA (CM)-Pasca dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) wilayah Kecamatan di Kota Tasikmalaya beberapa waktu yang lalu, Kantor Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya terus memperketat akses masuk Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya Sugiono menyebutkan, TIM PORA ini sebelumnya telah dibentuk di Kabupaten Garut. Tentunya, kata dia, setelah dibentuk maka mereka bekerja secara efektif.
“Koordinasi antar semua lini sangat efektif. Setiap kali ada info langsung tertangani dengan cepat,” terang Sugiono saat ditemui di Kantor Imigrasi Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Selasa (24/4/2018).
Ia menyontohkan. Belum lama ini, pihak Imigrasi telah berhasil mengamankan WNA asal Negara Malaysia. WNA itu diketahui melanggar ijin tingal yang sudah kedeluarsa selama 60 hari.
“Dan belum lama ini kedapatan WNA asal prancis, Pedrick, yang terdampar di pesisir pantai Pangandaran. Tetapi hasil investigasi, Pedrick tidak terbukti menyalahi peraturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu pada tahun 2017, Imigrasi kelas ll Tasikmalaya, telah berhasil mendeportasi 6 orang warga asing yang terbukti telah menyalahi ijin tinggal.
Selain itu, ditemukan pula 3 orang warga Cina yang diketahui tinggal di Cipatujah, seorang warga Inggris kedapatan di Pangandaran, dan 2 orang warga Swiss tang kedapatan di Kabupaten Garut.
Ia mengklain, ini bukti atas kerjasama TIM PORA bersama Imigrasi Kelas ll Tasikmalaya dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.
Lantas, apakah melakukan semua ini ada kendala? Ia menjawab. “Tak ada kesulitan dalam pengawasan, pasalnya koordinasi semua pihak berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Edi Mulyana)