News

Penetapan Calon PAW Pilkades Wates Jaya Beraroma Tak Sedap

155
×

Penetapan Calon PAW Pilkades Wates Jaya Beraroma Tak Sedap

Sebarkan artikel ini
Penetapan Calon PAW Pilkades Wates Jaya Beraroma Tak Sedap

BOGOR (CM) – Pasca setelah ditetapkannya tiga orang calon dari tujuh bakal calon PAW Kepala Desa Wates Jaya oleh panitia pada hari Jumat (18/4).tim sukses salah satu bakal calon mengendus adanya keganjilan dan beraroma tidak sedap. Pasalnya, panitia diduga telah merugikan salah satu bakal calon dalam penyeleksian tersebut sehingga salah satu bakal calon tidak lolos.

Melihat kondisi yang terjadi, tim sukses dan masyarakat pendukung salah satu bakal calon yang dirugikan tersebut melayangkan surat somasi kepada pihak panitia melalui kuasa hukumnya.

Somasi tersebut dikirim langsung melalui kuasa hukumnya, R. Anggi Triana Ismail dan Pathner. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari upaya hukum yang dilayangkan ke pihak Panitia PAW, terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Panitia.

Berdasarkan keterangan Pers Rilis Kuasa Hukum menilai bahwa pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wates Jaya dilakukan dengan tidak adanya transparansi publik. Mulai dari jadwal pemilihan atau penentuan jadwal yang berubah, yang tadinya akan dilaksanakan juni 2018 atau setelah Pilkada Kabupaten Bogor. Tapi secara tiba-tiba mempercepat mengubah jadwal pemilihan PAW tersebut menjadi bulan april 2018.

Dugaan Perbuatan melawan hukum lainnya juga dimulai dari awal pemilihan panitia Tim seleksi bakal calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya. Dalam hal ini,kurang adanya transparansi terutama dari segi penilaian yang tidak jelas menggunakan rumusan apa dan juga jumlah pemilih yang selalu berubah rubah.

Selain itu,ketua panitia yaitu Nurjaman bukan orang yang sangat tepat unuk memimpin  Kepanitiaan PAW Desa Wates Jaya. Sebab hanya dipilih dan ditunjuk berdasarkan pada sebuah pengalaman semata, tanpa memperhitungkan hal-hal lainnya seperti pendidikan, pengetahuan dan profesionalisme.
Sehingga, berdampak pada penerimaan bakal calon 4 dari 7 yang mencalonkan, digugurkan tanpa jawaban yang profesionalisme dan transparan.

Terlebih, Pengangkatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Wates Jaya Dinilai Cacat Hukum Dikarenakan SK ketua BPD yang Mengangkat Panitia Tersebut Telah Melanggar Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa Jo UU No 06 tahun 2014 Tentang Desa Jo Permendagri no 110 Tahun 2016 Tentang BPD jo Perda no 6 Tahun 2015 tentang Desa.

“Karenanya, klien kami ini yakni Bapak Edi Supriadi, salah satu bakal calon yang digugurkan tanpa dasar kejelasan dan cacat hukum, meminta bantuan hukum ke kami untuk menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan dan menuntut keadilan secara hakiki, ” kata Anggi Triana, kuasa hukum Edi Supriadi, Jumat (20/4/2018).

Selain itu Anggi Triana mengataKan pemilihan PAW Kepala Desa Wates Jaya diduga sudah terencana secara sistem dari awal mulai penunjukan panitia sampai seleksi bakal calon menjadi calon. Bahkan, sekarang diduga sudah menjurus kepada si pemilih yang akan menggunakan hak suaranya. Ini semua dilakukan untuk mengunggulkan salah satu calon terpilih dalam pemilihan PAW Kepala Desa Wates Jaya pada Minggu (22/4/2018).

Tentunya temuan-temuan ini akan menjadi bukti untuk pihak Mi sebagai kuasa hukum Pak Edi Sudrajat untuk menyomasi pihak panitia dan keterlibatan orang-orang yang di dalamnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *