News

Sekda Pangandaran Minta Satpol PP Tindak Tegas Pembangunan Tower Yang Melanggar Perda

251
×

Sekda Pangandaran Minta Satpol PP Tindak Tegas Pembangunan Tower Yang Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Langgar Perda 23 Tahun 2016 Tentang IMB, Sekda Pangandaran Minta Satpol PP Tindak Tegas Pembangunan Tower Tak Berizin

PANGANDARAN (CM) – Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Tower di empat titik yang berada di wilayah Kecamatan Padaherang dan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diduga tidak belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH.MH menyesalkan adanya pembangunan Menara Telekomunikasi di dua Kecamatan tersebut yang belum mengantongi izin, ” Hal itu sudah jelas melanggar Perda No 23 Tahun 2016 tentang IMB. Dan saya minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menindaklanjutinya. Karena setiap pelanggaran Perda itu harus ditindak tegas dan tentunya harus juga mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada dalam Perda tersebut,” tegas Mahmud saat ditemui cakrawalamedia. Senin (05/03/2018).

Sementara itu, Sekdis Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Subarnas mengaku pihaknya sebagai penegak Perda tidak bisa langsung untuk menutup dan menyegel pembangunan Tower tersebut, Karena harus melalui tahapan-tahapan, ” Tahap yang pertama dengan lisan, dan itu sudah kita sampaikan. Kami memberikan jeda waktu. Untuk tahapan kedua, kami akan melayangkan surat teguran kepada pihak pengusaha pembangunan Tower tersebut, dan kami tak mau kecolongan lagi. Kami tidak mau diatur pihak lain. Kami Penegak Perda akan tegas apa menurut aturan sesuai Perda Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

“Kami meminta waktu dua minggu untuk memberikan surat peringatan kepada pihak pengusaha Tower, dan kami tetap berjalan sesuai aturan dan akan menyegel sementara supaya tidak ada kegiatan sebelum izinnya ditempuh,” terang Subarnas.

Subarnas mengakui bahwa dirinya hingga saat ini belum mendapat laporan secara resmi terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Memang secara prosedur harus izin dulu baru melaksanakan pembangunan,” Hal tersebut sebenarnya tidak harus terjadi kalau pengawasannya berjalan sejak awal pembangunan, Intinya kalau bangunan menara itu terbangun tanpa izin dan melanggar peraturan tentu saja itu harus ditindak,” pungkasnya (Andriansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *