News

KPAD Kota Tasik Sebut Penanganan Asusila Perlu Libatkan Semua Pihak

289
×

KPAD Kota Tasik Sebut Penanganan Asusila Perlu Libatkan Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
KPAID Kota Tasik Sebut Penanganan Asusila Perlu Libatkan Semua Pihak
Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap siswi SD sedang diperiksa Pihak Kepolisian Resort Kota/Edi M

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaqi menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru sekolah dasar terhadap 3 siswinya.

Ia mengatakan, masalah dalam dunia pendidikan selain fenomena kekerasan, yang lagi marak sekarang ialah masalah pelecehan. Menurutnya, hal itu harus ada upaya komprehensif dari semua pihak untuk menangkal persoalan tersebut.

Untuk kasus tersebut, KPAD Kota Tasikmalaya memastikan pelaku YS (34) yang berstatus PNS akan diproses sesuai hukum dan diganjar sanksi etik

“Untuk korban, selanjutnya harus ada pendekatan advokasi seperti pendampingan psikologis atau trauma healing termasuk untuk teman-teman di sekolahnya,” papar Eki kepada cakrawalamedia, Kamis (08/03/2018).

Ia meminta pemerintah memperketat mekanisme rekruitmen ASN agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mencoreng dunia pendidikan khususnya.

“Terutama di dalam rekrutmen yang harus lebih apik, sistem pengawasan di sekolah harus lebih ditingkatkan, juga pembinaan bagi guru, Kepala Sekolah maupun staf berbasis perlindungan anak harus lebih diintensifkan,” terangnya.

Dikatakan Eki, Output dari sistem pendidikan yang diterapkan ternyata tidak berbanding lurus dengan pembentukan karakter positif siswa maupun tenaga pendidikan.

Menurutnya, dipertengahan Maret ini saja sudah menangani empat kasus yang melibatkan anak dan lokasi fokusnya terjadi di sekolah.

“Seperti kekerasan, bulying, pencurian termasuk terakhir pelecehan seksual yang terjadi pada tiga siswi SD di Tamansari,” katanya.

Beberapa program advokasi sudah dilaksanakan seperti advokasi sistemik untuk mendorong dan mengawal kebijakan dan implementasi dari Perda, perwal dan surat edaran walikota terkait perlindungan anak.

“Mendorong program pemerintah yang berbasis perlindungan anak, caranya melakukan intervensi dalam bentuk layanan pengaduan, mediasi untuk sengketa hak anak, asistensi ke beberapa lembaga untuk membangun sistem perlindungan anak di tingkatan institusi,” jelasnya.

Eki menambahkan pada setiap kasus dengan layanan yang terintegrasi melibatkan stakeholder lain seperti Dinas terkait, P2TP2A, PEKSOS, LK3 dan Komunitas.

Sedangkan dalam penanganan kasus, KPAD Kota Tasikmalaya membutuhkan rumah singgah untuk rehabilitasi para korban, pasalnya saat ini belum ada.

“Kami sekarang sudah sangat perlu rumah singgah rumah rehabilitasi, sampai sekarang belum diwujudkan,” papar Eki.

Meski dukungan anggaran untuk KPAD ada peningkatan tapi dirasa Eki tidak signifikan sehingga ketersediaan sumber daya tidak sebanding dengan jumlah persoalan yg semestinya ditangani. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *