KOTA TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya pada hari Selasa (06/02/2018) lalu, pihak Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, telah menyidangkan tanah sengketa milik penggugat H Acep Bahrul Ulum, yang berlokasi di Kampung Sukamaju Kecamatan Tamansari.
Sesuai pantauan cakrawalamedia, Pengadilan Negeri Tasikmalaya didampingi pihak kepolisian terlihat akan melakukan eksekusi tanah yang kini setatusnya sebagai tanah sengketa.
Sebelum melakukan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiani, terlebih dahulu membacakan putusan eksekusi di Kantor Kelurahan Mulyasari, hingga berlanjut untuk melakukan eksekusi. Setiba di lokasi tanah sengketa, sekitar pukul 10.45 WIB, mereka tak jadi melakukan eksekusi.
Pasalnya, sejak pagi, lokasi tanah yang akan dieksekusi, sudah dijaga ketat puluhan massa pendukung tergugat. Tak terelakan, antara kuasa hukum tergugat dengan pihak panitera sempat diwarnai dengan beradu argumen. Tak hanya itu, saat tengah beradu argumen terdengar massa meneriakan ucapan “Takbir” dan sempat terjadi aksi dorong mendorong dengan petugas. Namun, situasi kembali kondusif setelah pihak pengadilan menunda waktu pemasangan patok eksekusi.
Meski demikian, Setiani memastikan eksekusi tetap dilakukan dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, H Acep Bahrul Ulum sebagai pemilik sah tanah sengketa.
“Karena pembacaan eksekusi sudah dibacakan, dan sudah ditentukan oleh PN, maka mau tidak mau eksekusi tetap dilaksanakan, meskipun pemasangan patok segel tidak jadi karena faktor keamanan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, pihak tergugat, H Diyan Rosdiana, yang kalah dalam persidangan mengaku akan terus menolak eksekusi lantaran pernah terjadi transaksi jual beli tanah dengan H Acep Bahrul Ulum pada 1995 lalu dan ada bukti tertulis meskipun itu statusnya dibawah tangan.
“Selain itu saya pun menolak amar putusan dari pengadilan negeri karena obyek gugatan tidak sesuai, dalam amar putusan ada 133,5 bata sementara aslinya hanya 66 bata, selain itu pajak tanah setiap tahunnya saya yang bayar dari sejak transaksi jual beli yang lalu,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sengketa yang terjadi sejak 2007 lalu ini sempat dimenangkan oleh H Diyan Rosdiana dua kali, namun pada gugatan ketiganya H Acep Bahrul ulum menang karena menurut Pengadilan Negeri berkas tanahnya lebih lengkap.
Hingga pukul 12.00 WIB, massa pendukung H Diyan Rosdiana masih terlihat berkumpul di lokasi, sedangkan pihak pengadilan dan satuan pengendalian massa sudah meninggalkan lokasi. (Edi Mulyana)