News

Budi: Go-Jek dan Ojeg Konvensional Sama-sama Ilegal

218
×

Budi: Go-Jek dan Ojeg Konvensional Sama-sama Ilegal

Sebarkan artikel ini
Budi: Go-Jek dan Ojeg Konvensional Sama-sama Ilegal
Audiensi Antara Go-jek dan Pemerintah Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Pemkot/Edi M

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menyikapi berbagai persoalan angkutan Go-Jek berbasis aplikasi dan Ojeg konvensional, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menyebutkan, semua sama tidak memiliki izin dan sama-sama ilegal.

“Mereka semua juga tahu bahwa go-jek dan ojeg tidak ada regulasi yang mengatur. Pihak go-jek juga menuntut kalau tidak diizinkan harus semua tidak boleh, biar ada keadilan alias tidak pilih kasih,” ujarnya usai audensi di ruang rapat Wali Kota, Senin (29/01/2018).

Menurutnya, untuk pembahasan roda dua memerlukan waktu 3 hari karena harus melakukan duduk bersama dengan instansi terkait, baik dengan DPRD maupun para muspida.

“Walaupun diprediksi tidak akan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak, namun pemerintah akan tetap melakukan berbagai upaya,” terang Budi.

Solusinya, lanjut Budi, semuanya akan mudah kalau saling menyadari, tinggal jalan masing-masing atau ikut gabung sama-sama memanfaatkan teknologi. “Tidak gabung pun Insya Allah yang namanya rezeki tidak akan tertukar, Allah sudah mengatur, semuanya sudah ada patokan, tinggal jalan,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Forum Taransportasi Online Go-Jek, Rahmattul Kautsar, sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini.

“Kami sudah mengungkapkan dan mengajukan beberapa pertanyaan, namun wali kota sama sekali tidak ada jawaban apa-apa, seolah-olah lepas tangan,” sebutnya.

Padahal peristiwa itu, katanya, terjadi karena buntut dari surat edaran yang dikeluarkan wali kota, sehingga dijadikan senjata untuk melakukan intimidasi dan kekerasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dari oknum sopir angkot. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *