News

Awasi Cantrang, Menteri Susi Bentuk Satgas

246
×

Awasi Cantrang, Menteri Susi Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
Awasi Cantrang, Menteri Susi Bentuk Satgas

JAKARTA (CM) – Setelah sempat melarang penggunaan cantrang, yang pada akhirnya pelararangan tersebut dicabut karena didemo ribuan nelayan dari sejumlah daerah seperti Madura, Lampung, Sulawesi, Pati dan Banten, beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mendatangi dan mendata kapal-kapal pengguna cantrang. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengawasi penggunaan cantrang serta untuk memantau peralihan cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah ekosistem laut secara bertahap.

Susi menegaskan, satgas akan mengenakan sanksi berupa penenggelaman kapal jika ada kapal-kapal baru yang menggunakan cantrang. Izin ini hanya berlaku bagi nelayan di pesisir utara Jawa.

“Dengan ketentuan-ketentuan tidak keluar dari laut Jawa Pantura kemudian tidak menambah kapal, kemudian harus ukur ulang, semua harus terdaftar satu persatu. Nah satgas ini yang akan berjumlah. Batang , Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana,Lamongan itu semua sudah masuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita. Kami akan datangi satu per satu, akan kami arahkan, akan kami dampingi ke perbankan,” ujar Susi.

Susi juga meminta semua pihak untuk tidak lagi membicarakan kontroversi cantrang, karena sekarang ini saat menuju penyelesaian pengalihan alat tangkap cantrang. “Pemerintah betul betul serius menjadikan laut yang menjadi masa depan Indonesia sebagai bangsa bahari,” tambah Susi.

Lebih lanjut Susi mengatakan satgas yang dibentuknya akan mendatangi kembali nelayan-nelayan di wilayah Pantura. Diperkirakan ada 1.000 kapal yang masih menggunakan cantrang, padahal sejak 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membagikan 9000 unit alat tangkap baru bagi kapal berkapasitas dibawah 10 gross tonnage (GT).

Menteri Susi Pudjiastuti sempat melarang penggunaan alat tangkap cantrang melalui Peraturan yang dikeluarkannya Nomor 2 tahun 2015.

“Program KKP ingin memberdayakan nelayan menuju keberlanjutan dan kesejahteraan,” imbuh Susi.

Badan Pusat Statistik mencatat penurunan volume ekspor sejak pelarangan cantrang berlaku. Ekspor turun dari semua 1,076 juta ton menjadi 970 ribu ton hingga November 2017. Salah seorang nelayan, Susanto menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.

“Menteri Susi Pudjiastuti memberikan solusi yang terbaik, jadi kami mengapresiasi sekali. Kapal yang tidak diperbolehkan cantrang, tapi yang lain justru didorong agar kawan-kawan punya kapal yang sebesar-besarnya tapi tidak cantrang . Ini merupakan program win-win solution yang menurut saya bagus lah perikanan di Indonesia,” kata Susilo.

Cantrang merupakan alat tangkap yang termasuk dalam jenis pukat tarik untuk menarik ikan besar di dasar laut. Cantrang dioperasikan dengan cara mengaitkan tali selambar pada jarring dan dilemparkan ke dalam laut kemudian ditarik oleh kapal. (NIF*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *