News

Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pelaku Disidang Warga Hingga Berakhir Ricuh

167
×

Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Pelaku Disidang Warga Hingga Berakhir Ricuh

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Di duga kuat ketiga orang pelaku yang diduga mengajarkan alliran sesat akhirnya di sidang oleh ratusan warga Dusun Purwasari, Desa/Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Parigi. Senin (15/01/2018) pukul 21.00 sampai 22.00 WIB. Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Kades Parigi, Rd. Tata Sutari, SE. Ketua MUI Desa Parigi. Bhabinkantibmas Desa Parigi Brigadir Riko H M. Para perangkat Desa dan Ratusan warga masyarakat Desa Parigi.

Kapolsek Parigi AKP Iwan melalui anggotanya Brigadir Riko H M membenarkan adanya kegiatan mediasi atau musyawarah tentang pemahaman ajaran agama islam yang diduga oleh warga sebagai ajaran sesat,” Berdasarkan keterangan, ketiga orang yang diduga merekrut para jamaah untuk melaksanakan pengajian tertutup,” ujarnya kepada cakrawalamedia.Selasa (16/01/2018) pagi.

Selain itu, pelaku juga menganggap bahwa pemerintah itu Thogut / Pak Presiden Jokowi itu Thogut,” Semuanya di anggap kafir kecuali jemaah pengikutnya yang islam. Baca al qur’an juga cukup dengan terjemahaannya serta 2,5 persen harta jemaahnya di sodaqohkan kepada pengurus pengikut ajarannya,” Papar Riko menirukan pernyataan pelaku.

Riko mengatakan ketiga pelalu yang menyatakan pemahaman dan merekrut jemaah-jemaah yang ada di Wilayah Dusun Purwasari Desa Parigi itu diantaranya,” Ketiga pelaku berinisial S L (45) Sukwan guru warga Dusun Barengkok Rt. 24/09 Desa Bunisari. Y N (33) warga
Dusun Kertajaya Rt. 29/04 Desa Cihungur Kecamatan Cigugur dan I N (28) warga Dusun Purwasari Rt. 02/08 Desa/Kecamatan Parigi,” terangnya.

Sementara itu, Tiga orang jemaag warga Dusun Purwasari Rt 02/08 Desa Parigi yang pernah mengikuti pemahaman ajaran agama islam tersebut AJN (20), RS (15) pelajar dan RYN (26).

Menurut ketiga orang yang pernah mengikuti pemahaman ajaran tersebut menyatakan benar bahwa mereka pernah mengikuti pemahaman ajaran agama tersebut diatas,” Sekarang kami sadar bahwa ajaran tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan ajaran islam serta tidak sesuai dengan al qur’an dan hadistnya.” akunya singkat.

Salah seorang pelaku, menyatakan bahwa dirinya akan kembali kepada ajaran islam yang benar sesuai al qur’an dan hadistnya,” Kami tidak akan mengembangkan ajaran tersebut diatas khususnya di wil Dusun Purwasari Desa Parigi umumnya di wilayah Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Dari pantauan, Kegiatan musyawarah sempat terjadi kericuhan akibat salah seorang warga yang kesal terhadap pelaku dan sempat terjadi pemukulan terhadap salah satu pelaku. Namun, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama setelah diredam oleh pihak Pemerintahan Desa serta warga lainnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *