News

KPAI dan Polres Jaksel Bongkar Sindikat Baru Ekploitasi Anak

185
×

KPAI dan Polres Jaksel Bongkar Sindikat Baru Ekploitasi Anak

Sebarkan artikel ini
KPAI dan Polres Jaksel Bongkar Sindikat Baru Ekploitasi Anak

JAKARTA (CM) – Dugaan perdagangan orang dan eksploitasi mulai menyasar anak jalanan. Menurut Komisioner Bidang Traffiking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, modus ini merupakan modus baru bagi traffiking.

“Para korban sendiri biasanya menjual tisu di sekitar lampu merah Blok M Jakarta Selatan,” kata Ai Maryati Sholihah di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPAI, sepanjang tahun 2017 terdapat 293 kasus traffiking dan eksploitasi. Sedangkan korban prostitusi sebanyak 92 kasus. Untuk pekerja eksploitasi pekerja anak sebanyak 83 aduan kasus.

Untuk kasus tersebut, pelaku menyasar anak jalanan sebagai objek seksual. Pelaku sendiri menggunakan sosial media sebagai alat komunikasi dengan korban.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab, salah satu tersangka merupakan berkewarganegaan asing.

“Pihak KPAI bersama dengan dinas terkait sedang menjalankannya fungsi rehabilitasi terhadap korban. Baik fisik dan psikologis,” tegasnya.

Selain itu, pihak KPAI juga meminta agar dinas sosial DKI Jakarta mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan penanganan anak jalanan. Pihaknya menghimbau agar pihak orang tua dan keluarga bisa meningkatkan pengasuhan dan pengawasan di dalam keluarga.

Hal tersebut dimaksud agar keluarga memiliki ketahanan dalam perlindungan anak. Bahkan, didorong penegakan hukum, proses pidana pada pelaku dan para tersang agar dikenai Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun serta Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nita Nurdiani Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *