KOTA TASIKMALAYA (CM) – Disinyalir dipakai tempat maksiat dan peredaran minuman keras serta layanan prostitusi, bangunan eks terminal Cilembang diratakan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, dengan dipantau langsung oleh Polresta Tasikmalaya, FPI Kota serta ormas lainnya, Rabu (27/12/2017)
Dadang, Kabid Kamtibmas Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan, penggusuran tersebut berdasarkan atas banyaknya laporan dari warga.
“Kami menyikapi laporan warga yang masuk ke pihak berwajib, bahwa area ini sering digunakan untuk melakukan kemaksiatan seperti jual beli minuman keras, prostitusi dan lainnya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung bergerak dan melakukan penggusuran ini,” ujarnya saat ditemui di Eks Terminal Cilembang.
Adapun, katanya, jumlah kios yang terdapat di area tersebut sebanyak 59 kios dan diratakannya melalui dua tahap. “Ada 59 kios, ini dibagi dua tahap. Pertama, sekarang sampai akhir tahun, yang kedua nanti pas tahun 2018,” tambahnya.
Ia berharap semua proses penggusuran aman dan tertib. (GIE)