KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Sejak Januari hingga akhir tahun 2017, Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya berhasil menangguhkan 103 pembuatan paspor yang diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia ilegal.
Kepala Sub Seksi Lataskim, Moch. Andri Budiman, menilai diperketatnya pembuatan paspor nonprosedural berdasarkan kebijakan Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Hal itu diakibatkan banyaknya modus si pemohon pembuatan paspor untuk bepergian wisata, padahal mereka bekerja ke luar negeri dengan menggunakan izin Disnaker,” ujarnya disela Konferensi Pers, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, hal itu diketahui setelah si pemohon pembuat paspor berhasil digali melalui wawancara khusus. Dan pada waktu itu pula, penundaan penerbitan paspor ditangguhkan.
Sementara, Kepala Seksi Wasdakim, Mohamad Tosen, menyebutkan, peningkatan kualitas pengawasan di kantor Imigrasi telah dilaksanakan sejak awal tahun 2017.
“Hasilnya, 6 Warga Negara Asing (WNA) berhasil dideportasi ke negara asalnya, yaitu Korea, Cina, dan Swiss,” terangnya. (Edi Mulyana)