KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Kota Tasikmalaya, Yuhendra Ependi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Pasalnya, PP tersebut dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.
Sementara, katanya, upah yang akan ditetapkan pada bulan Januari 2018 oleh pemerintah sebesar Rp. 1.931.445 dan itu tidak memenuhi kebutuhan para pekerja. Sedangkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang diatur di dalam peraturan pemerintah pasal 78 itu mengatur tentang kebutuhan hidup layak para pekerja.
Menurutnya, upah minimum yang ideal di Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 2.200.000 setiap bulannya.
“Bagaimanapun saya harus tetap mendorong agar upah minimum para pekerja yang ada di Kota Tasikmalaya berpenghasilan layak,” ujarnya Rabu (06/12/2017).
Sementara, Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi, Agus Hardiman, mengatakan, SPSI memiliki hak untuk menolak PP Nomor 78 Tahun 2015.
Setiap orang atau organisasi, katanya, memiliki hak dan penilaian yang berbeda, baik itu dari sisi argumen atau hal lainnya. Dengan catatan, segala bentuk yang dilakukan oleh SPSI harus tetap mengikuti kaidah peraturan yang berlaku. (Edi Mulyana)