JAKARTA (CAMEON) – Ada suasana yang berbeda di Bundaran HI, Minggu pagi (26/11/2017). Puluhan perempuan yang mengatasnamakan KOPRI PB PMII menggelar aksi damai untuk pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua KOPRI PB PMII Septi Rahmawati mengungkap dukungan publik sangat diperlukan untuk mendorong pemerintah mengesahkannya.”Terdapat kelompok-kelompok yang tidak berdaya ketika dirinya menerima kekerasan,” kata Septi.
Salah satunya kelompok disabilitas. Untuk itu, kelompok ini harus bisa dilindungi secara hukum. Bertambahnya sejumlah kasus kekerasan ini, perlu diputus dengan adanya Undang-Undang Berbicara tentang kekerasan seksual, berdasarkan data yang dikeluarkan komnas perempuan terdapat 250 ribu kasus. Angka ini setiap tahunnya terus meningkat.
”Perlu ada pemutusan kasus yang bersumber dari negara. Serta negara juga wajib melindunginya warganya,” tegasnya.
Selain itu aksi tersebut, sebagai gerakan agar masyarakat bisa menghindari kekerasan seksual. Sebab, pelaku kekerasan seksual kebanyakan berasal dari orang terdekat dari korban. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadainya.
”Masyarakat perlu waspada dan menghindari faktor mana saja yang menjadi pemicu kekerasan seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, KOPRI PB PMII telah menggelar FGD bersama OKP Cipayung sebagai komitmen bersama menghentikan kasus kekerasan seksual. Aksi di Bundaran HI sebagai lanjutan dan komitmen komitmen KOPRI PB PMII. (Nita Nurdiani Putri)