TASIKMALAYA (CAMEON), Tak hanya KPU di bebebrapa kabupaten kota di Jawa Barat yang saat ini sibuk mengelar perekrutan sejumlah PPK dan PPS sebagai tim yang akan melakukan pembenahan administratif dalam Pilgub 2018 mendatang, Panitia pengawas Pemilu atau Panwaslu di beberapa tempat juga sepertinya tak mau kalah.
Melalui ketentuan Bawaslu pusat, Panwas di setiap daerah wajib untuk melakukan perekrutan anggota Panwas sebagai petugas yang mampu mengawasi jalannya pesta demokrasi ini dengan lancar tanpa ada kecurangan.
Namun berbeda dengan KPU, Panwas menerapkan syarat yang cukup ketat bagi para calon anggotanya yang akan ikut bergabung dilembaga independensi ini.
“Selain harus punya surat keterangan kesehatan dan Narkoba, calon anggota Panwas juga wajib memiliki surat keterangan bebas kesehatan rohani baik dari dokter kejiwaan maupun dari psikiater,” ucap Neni Nurhayati salah seorang panitia penerimaan Panwas di Kabupaten Tasikmalaya, saat ditemui usai mengawasi jalannya seleksi wawancara calon anggota PPK di KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin (23/10).
Meski tidak merinci kegunaan surat keterangan bebas rohani dimaksud bagi pelamar anggota Panwas, Neni berkilah bahwa dia hanya sekedar menyampaikan kebijakan dari Bawaslu bahwa semua anggota Panwas harus bebas dari kesehatan rohani.
Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri Panwas membutuhkan sedikitnya 117 orang untuk ditempatkan di 39 kecamatan pada saat Pilgub jabar digelar.
“Saat ini yang mendaftar sudah diatas angka itu tapi tentu kita akan seleksi sesuai jumlah yang diinginkan “, pungkas Neni. (dzm)





