Tindakan jual beli merupakan pelanggaran pada hak azasi manusia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menceritakan kejadian di Kabupaten Simalungun, di mana pelaku kejahatan adalah keluarganya sendiri bahkan ibu kandungnya.
Diakui olehnya, jika pelaku kejahatan seorang ibu/orangtua sulit untuk diakui. Di mana seharusnya memiliki rasa kasih sayang yang besar kepada anaknya.
“Tindak jual beli anak ini adalah trafficking yang sering terjadi dengan dalih adopsi. Padahal kalau kita amati dalam kasus ini anak dieksploitasi (dijualbelikan) untuk kepentingan seseorang supaya dapat uang,” kata Ai Maryati kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Diungkap olehnya, hal ini merupakan kejahatan perdagangan orang yang harus ditangani kepolisian dan Pemerintah setempat. Langkah pertama pemerintah harus memastikan anak dalam kondisi baik dan sementara harus diasuh ditempat aman dan selanjutnya dapat diasuh oleh keluarganya.
Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab terhadap pencegahan, dan penanganan trafficking jenis ini. Khususnya, pada kelangsungan tumbuh kembang anak (korban) agar tidak mengganggu continum of care for children. Sehingga setiap anak dapat mencapai pribadi yang mandiri dan bermartabat.
Setiap pelaku jual-beli anak dapat dijerat pidana UU PTTPO NO 21/2007 dengan tuntutan maksimal 15 tahun dan jika ortu pelakunya akan ditambah 1/3 dr pidana maksimal. Selain itu dalam UU PA No 35/2014 pun dijelaskan maksimal 15 tahun dan tambahan 1/3 jika pelakunya orangtua.
Peristiwa ini harus menjadi tanggung jawab bersama untuk memutus matarantai dan memperkuat aspek penegakkan hukum. Pendekatan penanganan memang hukum bukan satu-satunya alat jera supaya tidak terulang.
Aspek lainnya seperti pemahaman agama dan kebudayaan yang melindungi dan memuliakan harkat anak sangat penting digalakkan. Bahwa anak sangat penting memiliki nasab/garis keturunan yang jelas. Kemudian kewajiban pengasuhan oleh orang tuanya.
“Bagaimana manfaat ASI buat anak dan dampak kesehatan jika asi tidak diberikan pada anak. agaimana kesehatan ibunya.
Ada banyak resiko yang akan di terima anak jika tidak menerima ASI. Di antaranya, imunitas dan kecerdasan bayi, dan lain-lain.
”Untuk itu, polisi juga harus menelaah lebih jauh menyebab faktor alasan ibu menjual bayinya. Terlebih dalam hubungan rumah tangga terdapat sosok ayah sebagai kepala rumah tangganya,” imbuhnya.
Dia mempertanyakan keberadaan ayah si bayi sampai si ibu tega menjual bayinya. Suami punya tanggung jawab dalam rumah tangga tersebut. Lebih jauh ayah dari bayi tersebut pun harus turut diperiksa untuk gamlang melihat terjadinya kasus ini. (Nita Nurdiani Putri)





