News

Hebat, 7 Kelompok Tani di Pangandaran Bisa Menciptakan Produk Benih Padi Unggulan

353
×

Hebat, 7 Kelompok Tani di Pangandaran Bisa Menciptakan Produk Benih Padi Unggulan

Sebarkan artikel ini
Hebat, 7 Kelompok Tani di Pangandaran Bisa Menciptakan Produk Benih Padi Unggulan
Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Tina Maryana saat memperlihatkan benih padi unggulan salah satu produk petani pangandaran

PANGANDARAN (CAMEON) – Sebanyak 7 Kelompok Tani di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mampu menciptakan produk benih padi unggulan, hall tersebut tiada lain untuk memenuhi kebutuhan benih padi di kalangan masyarakat.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Tina Maryana mengatakan, hingga saat ini Dinas Pertanian sedikitnya telah mencatat 7 kelompok tani yang telah berhasil dalam membuat produk benih padi unggulan.
“ Namun dari 7 kelompok tani penakar benih yang tercatat, hanya baru 3 kelompok tani saja yang difasilitasi oleh pemerintah melalui anggaran APBN,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).

Kelompok tani penangkar benih padi tersebut, sambung Tina, bahwa anggota kelompok tani itu dibina oleh Dinas Pertanian melalui program Desa Mandiri Benih. “Mereka mendapatkan stimulan dan fasilitas peralatan kebutuhan produksi benih padi unggulan, alhasil produk benih unggulan yang di produksi para penakar benih diantaranya Ciherang, Mekongga, Inpari 30 dan Legawa.,” tambahnya.

Secara kebutuhan, produk yang diciptakan oleh petani tersebut untuk memenuhi kepentingan kelompok dan umum bahkan ada yang di distribusikan ke luar daerah, dan secara mutu pun kualitas benih padi unggulan yang di produksi kelompok tani tersebut memiliki jaminan kualitas dan bersertifikat lebel,” Dalam sertifikat tersebut juga dijelaskan ketentuan kadar air, kemahiran benih, jaminan daya tumbuh dan masa eksplayer benih dengan tempo 6 bulan,” katanya.

“ Jadi masyarakat sudah tidak perlu khawatir lagi tentang kualitas benih padi produk lokal karena statusnya resmi dan legal diakui pemerintah,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *