TASIKMALAYA (CAMEON) – Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau warganya untuk tidak menjual tanah kepada orang luar kecamatan, apalagi kepada mereka yang domisilinya di luar kabupaten.
Menurutnya, imbauan itu terkait dengan keberadaan status tanah di Kabupaten Tasikmalaya, terutama tanah-tanah produktif, yang semakin berkurang seiring pembangungan papan dan lainnya.
“Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, kami imbau masyarakat agar jangan menjual tanah, terutama sawah, semahal apapun harganya. Jangan dijual. Kalau sudah dijual, kita sulit mendapatkannya kembali. Hari ini dijual Rp 20 juta per bata, besok lusa akan lebih mahal lagi,” tuturnya.
Bupati beralasan, bila tanah-tanah tersebut dijual kepada orang luar kecamatan, terutama luar kabupaten, akan menyengsarakan masyarakat sendiri. Banyak tanah, ternyata pemiliknya orang Bandung atau Cirebon, misalnya.
“Sejauh apapun kita merantau, pasti akan kembali ke kampung halaman sendiri. Jika di kampung kita tidak punya tanah, buat apa jauh-jauh merantau? Semua akan kembali ke tanah. Sebanyak apapun harta kita, hidup akan terasa kering-kerontang jika tidak punya kampung halaman,” papar Uu.
Ia teringat dengan nasihat kakeknya, Uwa Ajengan Khoer Affandi, dalam bahasa Sunda, yaitu ulah ngajual barang pageuh kanu barang teu pageuh. Jangan menjual tanah untuk beli mobil, misalnya. (Sep)