PANGANDARAN (CAMEON) – Sebanyak 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah UPTD Disdikpora Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mendapatkan bantuan rehab. Pasalnya, kondisi bangunan kelas di sekolah tersebut tidak layak untuk ditempati siswa-siswi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Kepala UPTD Disdikpora Kecamatan Padaherang, Endang Mulyono menyebutkan bahwa sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan rehab karena kondisinya sudah tidak layak untuk di tempati oleh siswa untuk kegiatan belajar mengajar.
“Sebelumnya sudah ada dua sekolah yang mendapatkan bantuan dan kali ini tambahan sebanyak sembilan sekolah yang kembali mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah untuk di rehab,” ujarnya kepada CAMEON saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).
“Pengerjaan rehab tersebut dilaksanakan swakelola oleh para Komite dan pengerjaannya pun dipastikan sesuai dengan RAB, karena pihak UPTD sebagai kepanjangtanganan dinas pendidikan akan terus memantau pekerjaan,” tegasnya.
Endang berharap, kepada sekolah-sekolah yang kondisinya tidak layak dan belum mendapatkan bantuan rehab untuk bersabar. “Bagi yang belum mendapatkan bantuan harap sabar dulu karena semua itu butuh proses,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran Drs. Surman melalui Sekretaris Disdikpora. H. Agus Nurdin menegaskan bahwa saat ini sekolah dasar (SD) banyak yang mendapatkan bantuan rehab dengan pengerjan swakelola yang salah satunya di Kecamatan Padaherang yang paling banyak yakni sembilan sekolah.
“Kami berharap agar sekolah yang mendapatkan rehab bisa menyelesaikannya dengan baik dan tentunya sesuai spek yang ada di RAB,” harapnya.
Agus juga mengimbau kepada seluruh sekolah baik SD ataupun SMP yang notabenenya mendapatkan bantuan rehab agar tidak menyalahi aturan yang ada dan jangan menyimpang dari RAB yang sudah di tetapkan. “Setiap pekerjaan harus benar dan sesuai RAB jangan sampai menyimpang,” pungkasnya. (Andriansyah)