KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Gobsi) berunjuk rasa mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kamis (24/08/2017).
Mereka meminta agar Pemerintah menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak menaati aturan Undang-undang nomor 13 Tahun 2013, yaitu tentang hak tenaga kerja yang selama ini diabaikan.
Koordinator Gobsi Priangan Timur, Erwin Gunawan, mengatakan, pihaknya telah berjuang dari tahun 2010 agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang telah mengabaikan hak karyawan, yakni kejelasan status sebagai karyawan di perusahaan.
Namun upaya ini, katanya, tidak pernah ada realisasi dari Dinas ketenagakerjaan.
Hal itu dibenarkan Tina Agustina dan Neni, pekerja yang statusnya sebagai tenaga borongan yang sudah cukup lama bekerja. Tina sudah bekerja sekitar 4 tahun, sedangkan Neni sudah 25 tahun bekerja di perusahaan sabun terbesar di Kota Tasikmalaya. Neni berharap statusnya diangkat menjadi karyawan tetap bukan menjadi tenaga borongan terus.
Sementara itu, Plt. Sekda Ivan Dicksan, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang menimpa para buruh selama ini.
Ia akan mempelajari dulu persoalan para pekerja. Setelah jelas pokok permasalahannya, pihaknya akan memanggil perusahaan yang tidak memenuhi hak dan kewajiban karyawan.
Ia pun telah memberikan kesepakatan kepada aksi buruh untuk menindaklanjuti permohonan ini dalam waktu satu minggu. (Edi Mulyana)





