News

Inilah Alasan Bupati Tasikmalaya ” Keukeuh” Akan Tambah Jam Pelajaran Bagi Para Siswa

170
×

Inilah Alasan Bupati Tasikmalaya ” Keukeuh” Akan Tambah Jam Pelajaran Bagi Para Siswa

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya tetap akan menjalankan sistem Penambahan Jam Pelajaran bagi siswa SMP di kab Tasikmalaya. ( foto by dzm )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Meski gelombang penolakan full day school marak terjadi di mana-mana termasuk di Kab Tasikmalaya, namun bagi Bupati hal tersebut tidaklah membuatnya bergeming dari sikapnya untuk menambah jam pelajaran agama khususnya bagi siswa SMP di Kab Tasikmalaya.

Ditemui usai mengikuti aksi unjuk rasa penolakan FDS oleh santri dan ormas Islam di depan Kantor Bupati selasa (16/08), dengan tegas Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa PJP atau penambahan jam pelajaran justru akan memberikan perluasan ilmu bagi para siswa juga sesuai dengan visi misi Pemkab Tasikmalaya.

“Sesuai visi misi Kab Tasikmalaya, yang salah satu misinya adalah mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta berakhlaqul karimah, nah itu tentu harus ditopang oleh pendidikan agama Islam yang maksimal makanya saya minta dinas untuk mengkaji PJP in, ” ungkapnya.

“Itu kan tergantung dari interpretasi masyarakat tentang FDS maupun PJP, toh pemerintah pusat juga tidak menekan harus diterapkan tapi juga tidak melarang untuk menjalankannya sesuai aturan teknis yang ada,” tambahnya.

Meski demikian, sikap Bupati Uu ini tidak sejalan dengan penyataan ketua Dewan Pendidikan Kab Tasikmalaya Edeng ZA. Menurutnya, Full Day School dan apapun bentuk namanya untuk saat ini belum bjsa diterapkan di Kab Tasikmalaya, mengingat Kab Tasikmalaya adalah gudangnya pondok pesantren dan madrasah yang sangat banyak, sehingga pendidikan agama bisa lebih terfokus di kedua lembaga pendidikan ini.

“Ada sisi baik dan negatifnya dengan FDS ini jika memang di daerah itu tidak ada sama sekali madarasah diniyah apalagi pesantren maka FDS wajib ada. Namun di Kab Tasikmalaya ini beribu pontren dan madrasah ada. Jadi, apapun namanya mau FDS ataupun PJP tetap belum bisa diterapkan,” terang Edeng. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *