KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Ratusan warga dari Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu turut hadir di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya untuk mendengarkan hasil putusan sidang.
Mereka datang untuk mendengarkan putusan sidang kasus pembunuhan keji di sungai Ciloseh beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka datang sejak pagi sekitar jam sembilanan.
Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa RA (16), tersangka pembunuhan sadis di Sungai Ciloseh Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sejumlah warga pun tak berdaya dan hanya mampu teriak dengan rasa kecewa setiap mendengarkan bacaan Hakim Tunggal.
Orangtua korban, Hendri, tersimpuh lemas, tak mampu berdiri saat mendengar putusan Hakim bahwa pelaku hanya divonis hukuman sepuluh tahun penjara.
Adi Suminar (33) simpatisan keluarga korban yang sekaligus perwakilan dari warga masyarakat RW 06, mengaku tidak puas atas hukuman terdakwa yang hanya divonis sepuluh tahun penjara.
“Kami tak terima karena hukuman terlalu ringan, tidak sebanding dengan perbuatannya. Kami tegaskan seluruh warga akan berbondong-bondong menuntut balas, baik pada terdakwa maupun pada keluarga terdakwa,” ujarnya usai sidang, Kamis (3/8/2017).
Ia bersama warga tidak mengizinkan kembali bahwa pelaku maupun keluarga pelaku pembunuhan berada di wilayahnya. “Pokoknya mereka harus enyah dari kampung kami,” ujar Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmmad Sidik menjelaskan, putusan hukuman sepuluh tahun yang diberikan kepada terdakwa RA sudah sesuai dengan perundang-undangan tentang pidana anak, termasuk atas keputusan Jaksa, dan Hakim Tunggal.
Saat ditanya ketidakpuasan keluarga korban, Ahmad mengatakan, dalam sistem peradilan pidana anak sudah dijelaskan bahwa hukuman tindak kejahatan anak setengah dari hukuman dewasa, semua sudah dijelaskan dalam peraturan.
“Tinggal masyarakat memahami dan mengerti atas isi peraturan itu,” tandasnya. (Edi Mulyana)