CIMAHI (CAMEON) – Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Cimahi masih belum bisa mengajukan untuk pembangunan rumah susun pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan karena keterbatasan wilayah dan lahan di Kota Cimahi.
Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Perumahan Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Cimahi Yani Rizaningsih, pengajuan rumah susun juga harus berdasarkan persetujuan dari pusat.
“Sehingga, penggunaan rumah susun bisa maksimal,” kata Yani ditemui oleh CAMEON, Selasa (1/8/2017).
Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengeluhkan masyarakat belum bisa berpindah dan terbiasa dengan penggunaan rumah susun. Padahal, adanya rumah susun ini salah satu langkah untuk mengurangi pemukiman kumuh.
Saat ini, warga masih terbiasa dengan rumah-rumah yang berpetak. Padahal warga yang akan berpindah kepada rumah susun, akan pihaknya kalkulasikan.
Pihaknya mencontohkan, jika warga memiliki luas rumah dan tanah 36 x 30 meter. Pihaknya juga akan hitung bagaimana warga memiliki rumah susun.
“Apa yang warga dapatkan sebelumnya, akan didapatkan kembali. Sehingga, warga tidak usah takut untuk beralih kepada rumah susun,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih berusaha untuk melakukan sosialisasi terkait rumah susun. Sebab, bagaimana pun juga ke depan warga Kota Cimahi akan membludak. Sedangkan lahan, masih belum berubah.
Terkait hal lainnya, padatnya penduduk akan berdampak pada pemukiman kumuh. Untuk mengurangi pemukiman kumuh, pihaknya terfokus pada pembenahan wilayah. Seperti perabaikan sanitasi dan drainase.
“Kami masih berfokus hanya pada bidang tersebut. Serta kami juga sedang melakukan pembahasan perda mengenai pemukiman kumuh,” pungkasnya. (Putri)





