KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Gabungan sejumlah ormas Islam Kota Tasikmalaya berunjuk rasa menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai akan mengerdilkan pergerakan umat Islam dan mengebiri hak Ormas, Jumat (21/07/2017).
Sebelumnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan diberikan kebebasan, namun Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menghapus beberapa pasal tentang kebebasan organisasi kemasyarakatan.
Ketua Front Pembela Islam Kota Tasikmalaya, Ustaz Yayan Al-Bayani, menyatakan keprihatinannya melihat kondisi umat Islam saat ini. Apalagi dengan munculnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Perppu nomor 2 tahun 2017 dinilai mengebiri hak-hak umat Islam dan juga dianggap akan menjadi teror bagi umat Islam dan ormas ketika memperjuangkan hak ormas,” ujarnya di ruang Rapat Bamus DPRD Kota Tasikmalaya.
Sementara di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Fraksi PDIP Kota Tasikmalaya, Muslim, menyampaikan bahwa pihaknya sebagai institusi DPRD yang memiliki pengawasan pada pemerintah mendukung apa yang telah disampaikan oleh para demonstran.
“Jika kebijakan pemerintah sudah bertentangan atau mengebiri hak kebebasan umat Islam atau hak ormas Islam, kami secara hati nurani tidak akan mendukung pada penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017,” tandasnya. (Edi Mulyana)