News

KPAD Minta Korban dan Pelaku Pembunuhan Diberi Perlindungan Hukum

214
×

KPAD Minta Korban dan Pelaku Pembunuhan Diberi Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
KPAD Minta Korban dan Pelaku Pembunuhan Diberi Perlindungan Hukum

KOTA TASIMALAYA (CAMEON) – Tujuh hari pasca terjadinya pembunuhan dan penganiayaan anak di sungai Ciloseh yang terjadi di kampung Daleum Nagrog Rt 01/05 Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, pihak Kepolisian belum memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaki, meminta kepada penegak hukum agar korban dan pelaku pembunuhan diberi perlindungan hukum.

“Korban dan pelaku sama-sama di bawah usia, korban WF (10), ID (11) dan pelaku RA (15) semuanya di bawah umur,” ujarnya saat ditemui CAMEON di komplek Bale Kota, Jumat (7/7/2017).

Ia menilai perbuatan RA sangat keji dan sadis, namun itu sudah terjadi. Artinya, kita tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. Pelaku tetap harus mendapat keamanan dan perlindungan secara hukum.

Apalagi pihak korban selain harus mendapatkan pendampingan, rehabilitasi mental dan perhatian medis secara berkesinambungan juga harus mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya dari pihak penegak hukum.

“Kami kemarin (6/7) sudah berusaha melakukan koordinasi dengan sejumlah rekan adpokat dari Peradi agar berkenan untuk sama-sama membantu mendampingi tersangka selama proses penyelesaian penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” sebut Eki.

Ia mengingatkan bahwa waktu proses penahanan selama proses penyidikan memiliki batas waktu sampai tujuh hari, sedangkan sekarang hari ini Jumat sudah mencapai batas waktu tujuh hari.

Menurut Eki, itu artinya dari mulai sekarang pihak Kepolisian harus ekstra keras dan berupaya terus melakukan perpanjangan penahanan tersangka (R) sebelum batas maksimal lima belas hari.

“Seandainya masa tahanan tersangka selama proses penyidikan melewati lima belas hari maka tersangka mau tidak mau harus dibebaskan demi hukum,” tegasnya. Namun, ia tidak mengharapkan hal serupa itu terjadi.

“Bagaimanapun proses hukum peradilan pidana anak harus tetap dilakukan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *