News

PPDB Kota Cimahi Harus Bisa Terima Siswa Luar Daerah

175
×

PPDB Kota Cimahi Harus Bisa Terima Siswa Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Cimahi Harus Bisa Terima Siswa Luar Daerah
ilustrasi

CIMAHI (CAMEON) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggal sebentar lagi. Namun, Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cimahi masih terus dikaji. Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhamad Yani.

“Diharapkan perwal PPDB Kota Cimahi bisa disesuaikan dengan kebijakan provinsi. Jangan sampai Perwal ini bertentangan satu sama lainnya,” ungkap Yani.

PPDB disesuaikan dengan kebijakan provinsi dan daerah sekitar. Diakui olehnya, Kota Cimahi masih menjadi rujukan sekolah bagi daerah sekitar.

Calon peserta didik dari kabupaten tetangga harus diperhatikan. Sehingga, semua orang mempunyai hak untuk bersekolah di Kota Cimahi.

“Semua calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk bersekolah di Kota Cimahi,” ucapnya.

Disinggung mengenai Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah, lanjut dia, pihaknya berencana akan mengumpulkan sejumlah kepala sekolah menjelang PPDB. Hal tersebut bertujuan untuk sosialisasi terkait pungli.

“Ada sih pungli itu? Lalu pungutan apa aja yang diperbolehkan,” katanya.

Untuk sekolah yang masih melakukan pungli, akan dikenakan sanksi. Dia menjelaskan, sanksi tersebut beragam. Mulai dari administrasi hingga tindak pidana.

“Kalau ada yang dipecat, kita lihat pelanggarannya seperti apa? Apakah memang berat atau tidak,” ungkapnya.

Di sisi lainnya, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Wahyu Wiatmoko mengungkapkan, Perwal tersebut saat ini sedang ditinjau kembali.

“Untuk membuatan Perwal ini memang yang menjadi acuan adalah peraturan menteri pendidikan,” ucapnya.

Akan tetapi, pihaknya masih memiliki beberapa tambahan agar perwal tersebut dapat berjalan dengan baik. Di antaranya, jika jalur afirmasi melebihi kouta, jangan sampai ada penolakan siswa.

Sehingga, pihak sekolah wajib menambah kouta tersebut. Serta hal yang harus ditekankan, yaitu tidak ada penolakan bagi jalur afirmasi.

Selanjutnya, pihak sekolah harus memperketat wilayah persyaratan. Terutama, lanjut dia, bagi para siswa yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *