KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya akan mengkaji ulang pembangunan tower di Kampung Padamulya RT 04/02 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Kajian perizinan ini dilakukan setelah adanya penolakan dari sejumlah warga di daerah tersebut. Pihaknya pun sudah memberikan teguran secara lisan dari tim verifikasi atas pembangunan tower tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) PUPR Kota Tasikmalaya, Budi Martanova, mengatakan, pihaknya akan meluncurkan surat teguran larangan beraktivitas pembangunan tower.
“Sebelum proses perizinan selesai, surat itu susah dilayangkan,” kata Budi, di Jalan Pameongan Kelurahan Sukamulya, Jumat (2/6/2017).
Sementara, Pejabat Fungsional Umum (PJU) pada DPMPTSP Kota Tasikmalaua, Deri Herli Sana, mengatakan, secara pemberkasan persyaratan rekomendasi dari sebagian masyarakat yang setuju pembangunan tower sudah diterima.
“Namun secara teknis masih ada beberapa persyaratan yang memang tidak akan mudah untuk didapatkan. Prosesnya cukup panjang,” jelasnya, Jumat (2/6).
Ia menyebut, proses perizinin masih perlu proses. Pihaknya belum menerima IMB, rekomendasi dari Dinas Kominfo, dan Lanud Wiriadinata yang menyangkut urusan ketinggian dan titik kordinat.
Untuk itu, kata Deri, masyarakat setempat jangan khawatir mengenai perizinan yang belum layak dan akan keluar izinnya. Ia menegaskan, ketika semua rekomendasi dan persyaratannya belum selesai atau belum diproses, maka perizinanya pun tidak akan di keluarkan.
“Jika memang sudah lengkap semua persyaratannya, maka DPMPTSP, akan melakukan rapat pembahasan rempugan, yang melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk RT, RW dan masyarakat yang berada di lokasi pembangunan tower, baik yang kena radius maupun di luar radius untuk memastikan sesuai atau tidaknya dengan data yang telah dilampikan dan kami pegang benar-benar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
							




