BANDUNG BARAT (CAMEON)– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bandung Barat dokumen terkait kekerasan terhadap salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW), Yeti Sumiati (39). Perempuan asal Kampung Cimanyar, Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, sempat bekerja di Arab Saudi selama sembilan tahun.
Bahkan selama pihaknya bekerja, pihaknya tidak mendapatkan upah dari tempatnya bekerja. Kejadian itu berawal saat Yeti ditawari bekerja ke Arab Saudi oleh salah seorang sponsor TKI melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berlabel Marcoria Putra sejak 2007 lalu.
Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bandung Barat Sutrisno akan berjanji menindaklanjuti hal tersebut.
“Kami akan segera menghubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Serta berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri ” kata Sutrisno saat dihubungi, Rabu (31/5/2017).
Menurutnya, korban sendiri tidak terdaftar di Disnakertrans Bandung Barat. Walaupun begitu, pihak sudah mendapat dokumen seperti passport dan lainnya.
Pihaknya berharap, pemerintah pusag bisa menekan secara hukum majikan yang telah menganiaya Yeti. Pihaknya menghimpun bahwa majikan Yati merupakan anggota kepolisian.
Terkait keberangkatan Yati, berasal dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Untuk Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), Yati menggunakan PT Marcoria Putra.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentunya Marcoria harus ikut bertanggung jawab dan BNP2TKI,” ucapanya.
“Keduanya harus memberikan sanksi yang bisa membuat jera bagi para penyalur tenaga kerja yang tidak jelas,” pungkasnya. (Putri)