TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Hakim ( 48 ) pedagang kaki lima warga leuwisari Kab Tasikmalaya ini kaget, saat sejumlah petugas satpol PP, Selasa ( 30/05) meminta dia untuk mengalihkan semua daganganya ke tempat yang sudah di siapkan oleh Pemerintah, pedagang kaca mata dan aneka tas kulit inipun hanya bisa pasrah dan segera menutup lapaknya.
” Ya memang saya yang salah pak, di jalan ini seharusnya tidak berjualan tapi ya karena posisinya strategis jadi saya kerap mangkal disini, sekarang saya terpaksa pindah dulu ” ujar Hakim kepada Cameon.
Tak hanya hakim, sejumlah pedagang ” nakal ” yang selalu bermain kucing kucingan dengan petugas di sekitar bunderan alun alun Singaparnapun ditertibkan petugas, tanpa ada perlawanan mereka membongkar sendiri lapak mereka dan memindahkanya ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah.
Kasatpol PP Kab Tasikmalaya, melalui kasi trantib Dadang S. mengatakan bahwa penertiban ini adalah sebagai wujud dari implemntasi perda no 03 tahun 2014 tentang ketertiban umum dimana salah satu pasalnya menurut Dadang adalah dilarangnya berjualan di bahu bahu jalan provinsi.
” Operasi penertiban ini sesuai perda no 03 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, nah mereka ini sudah pada tahu bahwa jualan disini dilarang tapi memang mereka kerap membandel ya kami tertibkan dong” Terang Dadang.
Padahal sesuai kesepakatan dengan ex pedagang dalam alun alun bahwa mereka siap untuk dipindahkan dan direlokasi ke tempat bekas kantor camat Singaparna, namun kenyataannya hanya sebagian kecil saja yang menaati kesepakatan relokasi ini. cakrawalamedia.co.id ( dzm )