News

Soal Dokumen Kapal Bantuan Pemerintah, DPRD Nilai DKPKP Lemah Berkoordinasi

141
×

Soal Dokumen Kapal Bantuan Pemerintah, DPRD Nilai DKPKP Lemah Berkoordinasi

Sebarkan artikel ini
Soal Dokumen Kapal Bantuan Pemerintah, DPRD Nilai DKPKP Lemah Berkoordinasi

PANGANDARAN (CAMEON) – Dua unit kapal penangkap ikan yang belum di operasikan itu karena belum dilengkapi dokumen. Kapal bantuan dari pemerintah itu kini menjadi perhatian publik termasuk anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Salah seorang anggota dari Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Yenyen Windiani menilai Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran lemah dalam melakukan koordinasi untuk melengkapi dokumen ke dua unit kapal penangkap ikan berkapasitas 10 GT bantuan dari pemerintah itu.

“Persoalan itu seharusnya tidak terjadi, karena dua unit kapal penangkap ikan itu merupakan bantuan dari pemerintah tahun 2016 untuk nelayan dan harus segera digunakan,” cetusnya.

Yenyen mengatakan, terkait bantuan kapal untuk nelayan itu melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP), Jadi saat bantuan itu turun seharusnya dinas langsung koordinasi dengan pihak Perhubungan Laut dan Kementrian Kelautan Perikanan,” Jika kapal bantuan tersebut tidak memiliki dokumen dan tidak tercatat dalam daptaran aset, besar kemungkinan akan terjadi indikasi kerugian negara,” terang Yenyen.

“Memang persoalan dokumen sifatnya administrasi, akan tetapi jika tidak tercatat dalam aset maka negara telah dirugikan,” tambahnya.

Hingga saat ini ke dua unit kapal penangkap ikan berkapasitas 10 GT mangkrak, maka dikhawatirkan berimplikasi minimnya pemanfaatan sarana dan upaya menghadirkan kesejahteraan nelayan sangat kecil.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Ema Sukmana, membenarkan hal tersebut,

“Benar ke dua unit kapal penangkap ikan berkapasitas 10 GT yang tidak bisa beroperasi lantaran belum memiliki dokumen, kini ke dua kapal penangkap ikan tersebut ada di Pangkalan Penangkapan Ikan (PPI) Nusawiru, Kecamatan Cijulang,” katanya.

Ema menambahkan, untuk kelengkapan dokumen kapal penangkap ikan 10 GT harus dilengkapi beberapa dokumen diantaranya, Buku Kapal Perikanan (BKP), Gros Akte, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dokumen BKP, SIUP dan SIPI dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan sedangkan Gros Akte dikeluarkan oleh kementrian perhubungan lewat pembuat kapal,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *