PANGANDARAN (CAMEON) – Karena belum memiliki kelengkapan dokumen, dua unit kapal penangkap ikan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini tidak bisa beroperasi. Kini kedua kapal penangkap ikan bersandar di Pangkalan Penangkapan Ikan (PPI) Nusawiru.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Ema Sukmana, membenarkan bahwa kedua kapal penangkap ikan belum bisa dioperasikan karena dokumennya belum lengkap.
“Sebelum dokumennya lengkap maka kedua unit kapal penangkap ikan tersebut tidak bisa beroperasi,” ujarnya kepada CAMEON, Senin (22/05/2017).
Kapal penangkap ikan berkapasitas 10 gross tonnage (GT) itu, kata Ema,merupakan kapal bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kedua kapal itu bantuan dari Pemprov Jabar tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara ini, kedua kapal berada di Pangkalan Penangkapan Ikan (PPI) Nusawiru, Kecamatan Cijulang,” tambah Ema.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, Kabupaten Pangandaran, Rida Nirwana mengatakan, kapal yang belum memiliki dokumen untuk sementara belum diperbolehkan beroperasi.
“Saat ini kami sedang memproses terkait kelengkapan dokumen kapal penangkap ikan tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh nelayan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk kelengkapan dokumen kapal penangkap ikan 10 GT harus dilengkapi beberapa dokumen di antaranya, Buku Kapal Perikanan (BKP), Gros Akte, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Dokumen BKP, SIUP dan SIPI itu harus dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan sedangkan Gros Akte dikeluarkan oleh pembuat kapal,” jelas Rida.
Rida mengatakan bahwa jumlah kapal penangkap ikan berkapasitas besar di Pangandaran tercatat sebanyak 13 unit.
“Ke 13 unit kapal tersebut di antaranya kapal penangkap ikan 10 GT sebanyak 3 unit, kapal penangkap ikan 20 GT 2 unit dan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak 8 unit,” pungkasnya. (Andriansyah)





