KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Sejumlah warga Kampung Cilampahan RT 04/10 mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, di Komplek Bale Kota Jalan Letnan Harun, Rabu (17/5/2017).
Mereka Aksi menagih janji kepada dinas terkait, perihal perizinan kandang ayam yang berlokasi di Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari.
Koordinator Aksi warga kampung Cilampahan Dedi Khoerudin mengatakan, pihak DPMPTSP masih belum bisa memenuhi janjinya terkait penutupan tiga kandang ayam milik Ari Kris Trianto yang dinilai telah membohongi warga kampung Cilampahan.
“Keinginan warga kampung Cilampahan ingin pihak perizinan menangani permasalahan kandang ayam dengan serius,” katanya.
Ia ingin, pemerintah adil bagi masyarakat. Selama proses Peninjaun Kembali (PK) dilaksanakan oleh pihak perizinan, katanya, keberadaan kandang ayam perlu ditutup sementara sampai mendapat keputusan secara ril dari pihak perizinan.
Dodi Padri, Ketua RW 10 bernada sama. Ia ingin, pihak perizinan Pemkot Tasikmalaya serius.
“Jika tidak ada keputusan maka warga RW 10 akan terus menuntut pihak perijinan, sampai mengabulkan keinginan warga Cilampahan,” bebernya.
Pantauan di lapangan, dalam aksi tersebut, sejumlah warga kampung Cilampahan di lobi Bale Kota menyanyikan sebuah lagu dan yell.
“Pak Budi-pak budi tolong kami, kami warga Tamansari, kami sudah tidak kuat lagi adanya kandang ayam bau tai,” ujar warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gun-Gun Pahla Gunara mengatakan, pihaknya telah menanggapi serius apa yang disampaikan warga.
“Kami perlu membuktikan benar apa tidaknya bahwa keberadaan kandang ayam membawa dampak ke warga sekitar kandang ayam,” ujar Gun-Gun.
Pihaknya bersama dinas terkait, akan melalukan pengecekan lapangan. Jika terbukti menimbulkan dampak seperti yang dikatakan warga sekitar, seperti gatal-gatal, bising, pencemaran pada air bau tak sedap dan lainnya.
“Akan kami tutup kandang ayamnya, dan kami cabut perizinannya” pungkasnya. (Edi Mulyana)