News

Dua Sektor Pekerjaan Akan Terapkan UMSK

207
×

Dua Sektor Pekerjaan Akan Terapkan UMSK

Sebarkan artikel ini
Buruh Tuntut UMSK dan Perda Pekerja Kota Cimahi

CIMAHI (CAMEON)-Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi baru merekomendasikan dua bidang yang bisa menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Yakni bidang sparepart furniture dan logam.

Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi Dedi Supardi, awalnya ada empat sektor yang direkomendasikan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cimahi. Di antaranya, sparepart furniture, logam, farmasi dan produk farmasi.

“Setelah kami cek ke lapangan, hanya ada dua bidang yang bisa diterapkan UMKM,” kata Dedi saat melalukan audiensi di DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/5/2017).

Bisa ditetapkan UMSK berdasarkan jumlah pekerja, permodalan dan kemampuan perusahaan. Untuk itu, penetapan ini tidak bisa sembarangan.

Bahkan, pihaknya sangat mendukung adanya penerapan UMSK. “Untuk itu, kami berusaha untuk meningkatkan upah para buruh,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, audiensi terbilang alot. Sejumlah buruh menilai terdapat penafsiran yang berbeda antara pemerintah daerah terkait sektor UMSK.

Menurut perwakilan buruh Asep Supriatna mengungkapkan, penetapan sektoral ini tidak hanya satu sektor. Melainkan, ada banyak sektor. Untuk itu, pemerintah daerah sebelumnya harus melakukan cek lapangan terlebih dahulu.

“Khususnya di Kota Cimahi, belum menetapkan sektor unggulannya,” ucapnya.

Dia menilai sektor unggulan di Kota Cimahi adalah sektor tekstil. “Perlu diingat sektor unggulan adalah tekstil. Namun, untuk penetapan UMSK ini tidak perlu satu bidang,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti peran Apindo. Dalam hal ini, Apindo merupakan mandat dari Kadin yang ikut berunding dalam dewan pengupahan. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *