TASIKMALAYA (CAMEON) – Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum JPU, yang menganjar si pensita agama Basuki Tjahya Purnama atau ahok dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, Ketua Rois Am PBNU KH. Ma’ruf Amin menilai bahwa, kejaksaan sudah menghilangkan testimony saksi ahli dari orang yang mengerti agama, yang justru dia hadirkan dipersidangan itu.
Ditemui usai pelantikan PCNU Kab Tasikmalaya, di aula IAIC Singaparna Tasikmalaya, Rabu [ 26/04 ] Kiyai Haji Ma’ruf menegaskan keherananya terhadap JPU yang menyidangkan BTP ini.
“ Saya heran pendapat yang mana yang diguanakan JPU dalam penetapan tuntutan ahok ini ? karena kami menyatakan bahwa BTP terbuukti secara syah sebagai penista agama islam, tapi itu tidak mereka gunakan sebagai pendapat yang bisa memberatkan terdakwa “ terangnya.
Jika memang seperti itu menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia ini, kejaksaan sudah tidak mempercayai lagi 3 lembaga islam yang menjadi barometer umat islam di Indonesia.
“ Kalau begitu maka Kejaksaan sudah mendelegitimasi keberadaan MUI, NU dan Muhamadiyah dan buat apa kami dijadikan saksi ahli mereka kalau pendapat kami juga tidak menjadi pertimbangan hukum bagi saudara Basuki cahya purnama ini “ imbuhnya.
Mantan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menerangkan bahwa ketentuan hukum yang diterapkan kejaksaan dan akan diketuk palu oleh pengadilan pada 25 April ini , apakah sudah betul betul memenuhi rasa keadilan bagi public, atau justru akan menjadi polemik yang berpekenpajangan.
“ Kita akan lihat hasil akhirnya “ pungkasnya. (dzm)