News

Ormas dan LSM di Cimahi; 700 Terdaftar, 70 Semi-Aktif dan 7 Aktif

389
×

Ormas dan LSM di Cimahi; 700 Terdaftar, 70 Semi-Aktif dan 7 Aktif

Sebarkan artikel ini
Ormas dan LSM di Cimahi; 700 Terdaftar, 70 Semi-Aktif dan 7 Aktif
Foto Dok

CIMAHI, (CAMEON) – Semuanya serba angka 7. Di China angka 7 dihubungkan dengan kehidupan gadis, bangsa Maya Amerika dulu, menempatkan angka 7 sebagai angka keramat, Yahudi menempatkan hari ke 7 menjadi hari libur suci, kaum Sufi dalam Islam juga banyak menyukai angka 7, dan dalam Ilmu pengetahuan, angka 7 adalah dasar dari angka unlimited.

Kebetulan juga, di Kota Cimahi, UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan PP-nya Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU tersebut serta Permendagri nomor 33 Tahun 2012 diterjemahkan oleh Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota ini serba angka 7.

Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi telah melakukan verifikasi data Ormas dan LSM. Hasilnya memang fantasistis, tercatat sejak tahun 2002-2016 ada 700 Ormas dan LSM. Uniknya, dari angka sebanyak itu, sampai akhir tahun 2016 kemarin diverifikasi ternyata hanya 70 saja yang masih ada alias aktif.

Tapi aktif yang dimaksud juga tidak lantas benar-benar aktif. Ormas dan LSM yang benar-benar mengikuti aturan, sesuai dengan aturan, memenuhi persyaratan serta aktif berkoordinasi dan menyampaikan laporannya hanya 7 Ormas dan LSM saja.

Demikian diungkapkan Kepala Kesbang Kota Cimahi, Totong Solehudin. Malah kata dia, angka 70 Ormas dan LSM terverifikasi itu sudah sangat bagus. Jika mau jujur, 70 itu tidak benar-benar aktif sesuai prosedur tata administrasi, syarat dan prasyaratnya.

“Memang diakui, saat ini Ormas dan LSM itu mudah tumbuh dan mudah bubar. Banyak yang mendaftar ke kami, tapi setelah diverifikasi beberapa waktu kemudian sudah tidak ada,” ungkap Totong, Jumat (27/1/2017).

Tidak sedikit, kata dia, Ormas dan LSM di Kota ini fiktif. Malah, ketika pihak Kesbang melakukan verifikasi ternyata organisasi tersebut sudah tidak ada. “Sekretariatnya ngontrak. Setelah di cek setahun kemudian sudah tidak ada,” katanya.

Dikatakan, idealnya setiap Ormas dan LSM mematuhi administrasi apabila ingin terdaftar di Kesbang. Tentu tidak cukup hanya memberikan surat permohonan pendaftaran organisasi akte pendirian dan AD/ART saja. Namun juga harus berdomisili tetap dan intens menyampaikan laporan kegiatan minimal 6 bulan sekali.

Apalagi, saat organisisasi mendaftar ke Kesbang, ada surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi. Jika surat itu sudah ditandatangani lalu tidak diindahkan, maka jangan salahkan Kesbang bila dinyatakan tidak aktif.

“Mereka harus melaporkan, mendaftar ulang setiap enam bulan, melaporkan program dan kepengurusan dan lainnya. Sekarang sampai awal 2017 ini, yang baru melakukan itu sepuluh persen saja sudah untung,” ujarnya.

Mengapa banyak yang tidak aktif? Totong mengakui, kondisi ini tidak terlepas dari minimnya pembinaan yang dilakukan oleh Pemkot Cimahi dalam hal anggaran. Karena di Kota ini, sejak 2014 lalu, hibah Bansos untuk Ormas dan LSM dimoratorium.

Anggaran ormas dan LSM dimoratorium ini ada sisi baik dan buruknya. Ia mengakui, dampak positifnya akan terlihat apakah Ormas dan LSM ini sehat atau tidak. Apakah mereka bisa mandiri dengan tidak mengandalkan bantuan pemerintah.

Negatifnya juga tentu ada. Pemerintah sebagai pembina politik dan pemerintah umum punya kerawanan. Keberadaan organisasi tidak terpantau, tidak terbina, dan sulit diajak berkoordinasi dalam menjaga stabilitas Kota.

“Idealnya kan pelaksanaan pembinaan itu pemerintah hadir. Pemerintah turut berpartisipasi dalam menunjang kegiatan. Namun jika mereka tidak terbina, ya jangan salahkan mereka jika membuat warna sendiri,” katanya.

Satu hal yang dikhawatirkan adalah, organisasi ini mencari uang sendiri. Siapa yang mau mewarnai ikut kepada pemodal. Akhirnya, siapa yang mau bayar maka organisasi itu berada dalam kepentingan yang tidak bertanggungjawab.

“Dikhawatirkan, bilamana perhatian pemerintah kurang maka ya sangat potensial bisa jadi dijadikan alat oleh mereka yang akan melakukan kepentingan untuk pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Lantas, sampai kapan moratorium hibah bansos untuk Ormas dan LSM ini akan berlaku? Totong menjawab politis. “Tergantung wali kota baru nanti. Bila hibah bansos dirasa banyak memberikan manfaatnya tentu akan kembali lagi ada (Bansos). Namun jika tidak, ya tetap moratorium,” tandasnya.

Terlepas dari adanya bantuan hibah atau tidak, Totong tetap berharap agar LSM, Ormas dan perkumpulan organisasi lainnya termasuk komunitas bisa tumbuh subur di tengah masyarakat Cimahi.

Bersamaan dengan suburnya organisasi itu, ditunjang pula dengan keaktifan dan tertib administrasi. Karena kepentingan administrasi akan bermanfaat bukan hanya untuk bantuan saja.

Sebagai penutup Totong berharap, organisasi yang ada di Cimahi bisa menjadi solusi membantu pemerintah dalam hal pembangunan. Menjadi bagian dari solusi atas problematika yang ada di masyarakat. (Ginan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *