News

90% Pengusaha Property Tidak Serahkan Fasum Fasosnya, Pemkab Tasik Dinilai Apatis

210
×

90% Pengusaha Property Tidak Serahkan Fasum Fasosnya, Pemkab Tasik Dinilai Apatis

Sebarkan artikel ini
90% Pengusaha Property Tidak Serahkan Fasum Fasosnya, Pemkab Tasik Dinilai Apatis

TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah sebenarnya telah meletakkan landasan akan pentingnya penyediaan ruang publik tak hanya di tingkat kota, bahkan di kawasan perumahan. Dimulai dari diterbitkannya undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang hingga Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengamanatkan pentingnya penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Amanat pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan 30% ruang terbuka hijau telah ditetapkan dalam PP nomor 15 Tahun 2010. Bahkan jika menilik pasal 36 ayat (4) sanksi pemerintah kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat tersebut sangat tegas: Apabila ruang terbuka hijau publik sebesar 30% dari luas wilayah kota tidak terwujud setelah masa berlaku rencana tata ruang wilayah kota berakhir, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun yang terjadi di wilayah Kab Tasikmalaya hampir 90 persen para pengusaha property masih banyak yang tidak menyerahkan fasum fasos ini ke pihak pemerintah.

Menurut Kasi Prasarana dan Sarana dan Utilitas Umum Dinas Tarkim Kab Tasikmalaya Yoga Kharisma membenarkan jika saat ini pihaknya akan menginventarisir para pengusaha propertty yang belum menyerahkan fasum dan fasosnya ke pihak pemerintah.

“Ya sekitar hampir 90 persen pengusaha property tidak menyerahkan fasum fasosnya kepada kami, ya dampaknya tentu pembangunan insfrastruktur di tempat itu jadi terhambat,” ujarnya.

Masih menurut Yoga, pihak Pemkab sejatinya bisa membekukan atau menyatakan sebuah perusahaan property pailit berdasarkan Perbup, sehingga dengan demikian Pemkab bisa mengambil alih Fasum Fasos yang ada.

“Perbupnya sebetulnya sudah ada sih dan kami baru menginventarisirnya pada akhir 2017 lalu, sekarang saya tidak tahu sudah sejauh mana,” tambahnya.

Sementara menurut Cahya Gandara salah seorang tokoh warga di salah satu perumahan di desa Cikadongdong Kab Tasikmalaya yang kebetulan perumahan tempat dia tinggal tidak difasilitasi jalan yang layak oleh pihak pemerintah dan mengaku dirinya merasa heran kenapa pihak pemerintah dan developer tidak memperhatikan masyarakat.

“Developer kami jelas sudah tidak ada, padahal warga selalu bayar pajak Bumi dan Bangunan, tapi giliran hak masyarakat untuk mendapatkan perbaikan infrastruktur selalu jelimet dengan hal-hal yang sifatnya birokrasi,” ungkapnya. (zz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *