TASIKMALAYA (CM) – Adanya Indikasi dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah berbentuk barang berupa mesin Traktor roda dua dan roda empat, pompa air dan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri didampngi Polres Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi 85 kelompok rani se-Kabupaten Tasikmalaya
Nasihin (40), salah satu anggota kelompok tani mengatakan bahwa pihaknya diundang pihak Kejagung RI guna memastikan ada atau tidaknya pemberian bantuan hibah berupa barang yang diberikan di tahun 2015 lalu itu.
“Saya jelaskan seadanya bahwa sudah mebnerima 1 unit mesin Traktor roda empat, bukti barangnya masih ada di kelompok tani, jadi semua yang diterima sudah sesuai, tidak ada yang kurang,” jelas Nasihin salah satu anggota Kelompok Tani Mekarsari, 1 Kelompok membawahi 5 Desa, Desa,” papar Nasihin, Kamis (29/11/2018)
Belum diketahui secara pasti alasan dan tujuan tim dari Kejagung melakukan penyelidikan tersebut. Sementara itu, satu di antara pengurus kelompok tani yang mengikuti kuesioner, Nasihin dari Kelompok Tani Mekarsari 5, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong mengatakan pertanyaan kuesionernya terkait penerimaan bantuan pada tahun 2015 lalu.
Senada dengan Nasihin, perwakilan Kelompok Tani Desa Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Dadan menuturkan bahwa dirinya ditanya perihal bantuan pompa air untuk kelompok taninya yang diterima di tahun yang sama. “Tadi saya memberikan pernyataan bahwa pernah menerima. Saya lupa poinnya, yang jelas itu (pertanyaan) dari kejaksaan,” terangnya.
Sementara, Farid, salah satu anggota Tim Saksus Tipikor Kejagung mengaku tidak bisa menyampaikan tujuan kegiatan yang bersifat tertutup tersebut. “Kami menjalankan sesuai perintah pimpinan. Tidak berwenang untuk menjawab (menjelaskan) hal ini, no comment,” katanya, kepada wartawan saat dikonfirmasi. (Edi Mulyana)