CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengultimatum Tim Sukses pasangan Ajay M Priatna-Ngatiyana untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Ngatiyana sebagai anggota militer.
“Sesuai aturan bagi calon dari Polri, TNI, DPRD, ASN itu (surat keputusan) harus sudah masuk 60 hari setelah penetapan,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, Senin (24/10/2016).
Surat resmi pengunduran dari instansi terkait merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siapapun calon yang akan ikut serta dalam Pilkada.
Ditegaskan Handi, jika surat keputusan pengunduran diri belum masuk ke KPU hingga 60 hari ke depan, maka pasangan tersebut akan didiskualifikasi dari pencalonan.
“Kalau (surat pengunduran diri) tidak masuk sebagai syarat, tidak lengkap, gugur,” katanya.
Sekretaris Tim Sukses pasangan Ajay-Ngatiyanan, Andi Supriatna menjelaskan, surat pengunduran diri Ngatiyana saat ini sudah sampai Panglima TNI.
“Persyaratan sudah lengkap. Pengunduran diri sampai ke panglima, dari Panglima TNI-nya belum turun. Tapi kami siap 2×30 hari untuk menyerahkannya,” bebernya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)