News

5 Remaja Dan 25 Botol Miras di Amankan Petugas Satpol PP Saat Razia Praja Wibawa

229
×

5 Remaja Dan 25 Botol Miras di Amankan Petugas Satpol PP Saat Razia Praja Wibawa

Sebarkan artikel ini
5 Remaja Dan 25 Botol Miras di Amankan Petugas Satpol PP Saat Razia Praja Wibawa

PANGANDARAN (CAMEON) – Sebanyak 5 orang yang terdiri dari dua orang wanita muda dan tiga orang pria digelandang petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI ke kantor Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Selasa (23/5/2017) malam.

Penangkapan kelima remaja dan penyitaan puluhan botol miras itu saat petugas gabungan menggelar razia Praja Wibawa yang sasarannya Miras, PSK dan PGOT.

BACA : Razia Praja Wibawa di Pangandaran Tidak Sesuai Harapan

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran, Irwansyah. S.Ip mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Razia Praja Wibawa digelar dalam rangka menyambut bulan suci ramadan, “Kita selaku aparatur negara berkewajiban untuk mengantisipasi ketertiban dan ketentraman masyarakat agar bisa terjamin dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan,” ujarnya kepada CAMEON diruang kerjanya seusai kegiatan razia berakhir. Selasa (23/5/2017).

Karena razia di duga sudah bocor, Irwansyah mengaku hasil dari kegiatan tersebut petugas hanya menjaring lima anak remaja yang asyik pesta miras dan 25 botol minuman keras, “Barang bukti yang kita amankan sebanyak 25 botol Miras, antara lain, 11 Botol anggur ketan, 4 botol anggur merah, 6 botol bir anker, 1 arak hitam kecil, 2 botol kilin dan 1 botol ice land, selain minuman, petugas juga mengamankan 5 orang remaja sedang meminum minuman keras, 2 orang diantaranya masih berstatus pelajar,” papar Irwansyah.

Sementara itu, pantauan CAMEON di lapangan, salah seorang pemilik gudang minuman keras sempat adu mulut dengan para petugas yang hendak mengangkut beberapa karton minuman jenis Bir hitam. Bahkan pemilik gudang minuman sempat memecahkan botol yang masih berisikan minuman beralkohol. Setelah bernegosiasi akhirnya barang yang sempat dikeluarkan dari gudang gagal diangkut oleh petugas. Hal ini dikarenakan belum adanya Perda tentang larangan Miras di Kabupaten Pangandaran, sehingga para penjual Miras menolak untuk dilakukan Razia serta menolak untuk diambil Miras jenis golongan A. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *