News

32 Perusahaan di Cimahi Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

249
×

32 Perusahaan di Cimahi Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
32 Perusahaan di Cimahi Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

CIMAHI, (CAMEON) – Berdasarkan data resmi yang dirilis Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, sejauh ini sudah ada 32 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran terhadap lingkungan, khususnya pencemaran aliran sungai di Cimahi.

Dari 32 perusahaan itu, 10 sudah selesai, 14 perusahaan terbukti tidak menyebabkan kerugian lingkungan, 8 perusahaan masih proses legitasi atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat perdata.

Saat ini, kasus perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Cimahi sedang dalam proses pemeriksaan luar pengadilan (legislasi) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Rata-rata industri di Kota Cimahi memiliki potensi melakukan kerusakan atau pencemaran lingkungan,” katanya, Jumat (20/10/2016).

Dibeberkan Ade, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berbeda-beda. Ada yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak berfungsi, melakukan pencemaran udara atau ada yang memang sengaja membuang limbahnya langsung ke sungai.

Ia mengklaim, sejauh ini pengawasan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan. “Kalau ada yang nakal dan tetap tidak menaati peraturan, kami akan lakukan tindakan, berupa teguran kalau masih saja, baru peringatan administrasi sampai pembekuan izin,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengatakan secara faktual pembuangan limbah yang melanggar aturan terlihat dengan air sungai menjadi kotor dan hitam.

Namun, Pemerintah Kota hanya bisa melakukan pengawasan. Pasalnya, terkait hukuman dan sanksi merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

“Kami hanya bisa mengawasi dan melaporkan pelanggaran kepada kementerian. Selain itu, kami selalu mengimbau perusahaan industri sadar pembuangan limbah harus sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Yani. cakrawalamedia.co.id (Rizki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *