CIMAHI, (CAMEON) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membeberkan hingga saat ini belum menerima satupun akun Media Sosial (Medsos) resmi dari Tim Pemenangan masing-masing Calon Wali Kota dan Waki Wali Kota Cimahi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Cimahi, Handi Danan Jaya, mengatakan, dalam Pilkada 2017, semua pasangan calon wajib mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai media kampanye.
“Pendaftaran paling lambat dilakukan 27 Oktober, satu hari sebelum masa kampanye dimulai,” terangnya, Selasa (25/10/2016).
Dikatakan Handi, pendaftaran wajib dilakukan agar KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian dapat memantau aktivitas kampanye para pasangan calon di media sosial.
Ia menegaskan, akun Medsos yang didaftarkan tak boleh melakukan kampanye dengan membawa isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Pasangan calon hanya diperbolehkan mendaftarkan satu akun dari satu jenis Medsos ke KPU, Panwaslu, dan Kepolisian. Pengawasan akan dilakukan ke akun-akun yang sudah terdaftar.
Sedangkan pengawasan terhadap akun lain yang tidak didaftarkan pasangan calon, kata lanjut, akan dipantau oleh relawan dan aparat kepolisian. Jika ada kampanye menyinggung isu SARA atau fitnah dari akun yang tidak terdaftar, akan ditindak oleh polisi.
“Kalau di luar tim resmi, KPU tidak punya otoritas menjangkau. Kalau isinya SARA, penghasutan, itu kan bisa dikenakan UU ITE, nanti pihak kepolisian yang menindak. Kalau terkait tim resmi, nanti KPU dan Panwaslu yang menindak, tegas Handi.
Kampanye akan dimulai pada 28 Oktober. Masa sosialisasi calon ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Pasca kampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari. cakrawalamedia.co.id (Rizki)