KOTA TASIKMALAYA (CM) – Polres Tasikmalaya Kota melalui jajaran Satreskrim dalam kurun 21 hari telah berhasil mengungkap satu orang pelaku pembunuhan OS alias Ica (32) warga asal Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, yang terjadi di Hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko-Kota Tasikmalaya, Rabu (06/03/2019) lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, nama pelaku pembunuhan berinisial RFH (22). Di tangan pelaku dan ditempat kejadian hasil pengungkapan, Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa 5 buah ATM, 5 buah buku tabungan dan 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 50 ribu dan uang tunai di dalam rekening sebesar Rp 40 juta, satu keping KTP dan NPWP,” terang Febry usai melakukan ekspose, di Lobi Mapolresta, Jalan Letnan Harun, Selasa (26/03/2019).
Barang bukti lainnya, lanjut Kapolres, yakni 2 buah bantal, 1 selimbut, 1 seprai, 1 handuk, 1 pasang sepatu, 1 buah gayung, 2 buah handphone, 1 buah sisir, kaca cermin, botol bekas baby olil, 1 buah tas warna merah dan uang tunai sebesar Rp.855.000 ribu, 1 pasang sandal perempuan, 1 buah celana jeans merk terkenal, 1 CD, 1 buah BH, dan 1 buah kerudung.
“Pelaku mengakui punya hubungan dekat bersama OS alias Ica nama samaran, motif pembunuhan, sebelumnya pelaku mau meminjam uang ke Ica, tidak dikasih oleh Ica, lalu pelaku emosi dan pada akhirnya pelaku melakukan upaya pembunuhan dengan cara mencekik leher korban lalu dibekam dengan mengunakan bantal, setelah meninggal ditutup pakai selimbut,” papar Febry.
Ia mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap beberapa hari lalu di wilayah Kota Tasikmalaya. Namun, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke luar Kota Tasik. Kemudian, dilakukan pembuntutan disaat pelaku kembali lagi ke Kota Tasikmalaya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim.
“Pelaku adalah seorang diri, statusnya masih lajang. Pendidikan sebagai mahasiswa semester enam di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasik. Bukti yang mengarah pada pelaku hasil penyilidikan ada beberapa indikasi yang mengarah pada bersangkutan terutama sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dengan total termasuk yang ada di rekening sebesar Rp 70 juta dan barang berharga lainnya. Sebagian uang sudah dibelikan ke barang berupa henpone dan keperluan pelaku lainnya,” sebut Febry.
Akibat perbuatannya, kata ia, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP pasal 356 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Ditempat yang sama, pelaku mengaku bahwa awalnya dirinya ingin meminjam uang ke korban, tapi tidak dikasih lalu marah dan mencekik korban dengan tangannya sendiri kemudian di bekam menggunakan bantal.
“Setelah korban kemudian saya lari bawa uang sebesar Rp 25 juta, pergi meningalkan korban dan sebagian uang dibelikan handphone. Setelah membunuh agar tidak diketahui jejak oleh polisi, saya datang ke orang pintar dengan tujuan agar tidak diketahui pihak kepolisian segala perbuatan saya,” papar RFH. (Edi Mulyana)