JAKARTA, (CAMEON) – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 minimal Rp 3,3 juta, maksimal Rp 3,8 juta. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurutnya, Dewan Pengupahan mengajukan tiga rekomendasi terkaitUMP 2017 untuk disahkan gubernur. Ada tiga rekomendasi nominal yang diajukan, yaitu UMP yang disusun buruh sebesar Rp 3.831.690, UMP yang direkomendasikan pengusaha sebesar Rp 3.355.750, dan UMP yang diajukan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No 78 sebesar Rp 3.355.750. “Gubernur yang punya kewenangan menetapkan. Dewan pengupahan hanya merekomendasikan,” katanya.
Diharapkan, semua pihak, baik kalangan pekerja atau pengusaha, menghormati keputusan yang nanti diambil gubernur. Ia menyebutkan, keputusan besaran UMP itu harus segera ditetapkan pada tanggal 1 November 2016 nanti untuk diterapkan pada 2017.
Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, menambahkan, usulan upah yang diajukan kaum pekerja naik 23 persen. Kaum pekerja menolak penetapan UMP memakai PP No.78 tahun 2015, sedangkan besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 yang naiknya 8,25 persen.
Ia berharap, Pergub UMP DKI Jakarta 2017 ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur definitif, bukan oleh Plt. gubernur. Kalaupun harus ditandatangani Plt, ia mengingatkan agar tidak menyimpang dari PP No.78 tahun 2015. cakrawalamedia.co.id (pra)
Ilustrasi: net