News

1834 Ribu Karyawan Perusahaan di Kota Tasik Dirumahkan

213
×

1834 Ribu Karyawan Perusahaan di Kota Tasik Dirumahkan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kekhawatiran Pemerintah dalam menyikapi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 tak hanya mengimbau untuk menjaga jarak, tapi meminta agar seluruh pihak melakukan kegiatan baik pelajar maupun pegawai melaksanakan tugas di rumah.

Atas imbauan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan dari total 800 perusahaan besar menengah ke atas yang ada di Kota Tasikmalaya, sedikitnya ada 10 perusahaan telah merumahkan sementara para karyawannya untuk tidak bekerja. Hal tersebut guna memutus mata ranta penyebaran wabah virus Corona.

“Tahap awal data sementara yang masuk dari perusahaan yang ada di Kota Tasik per tanggal 14 April sebanyak 1834 orang pekerja dirumahkan dari total 800 perusahaan. Ditambah data terbaru per tanggal 15 April laporan dari perhotelan sebanyak 26 orang, jadi total sebanyak 1860 orang,” terangnya, Jumat (17/04/2020).

Ia menambahkan, kemungkinan data tersebut terus bertambah, belum lagi yang tidak melaporkan. “Update per hari ini Tanggal 17 April ada 26 orang dari jumlah 26 perusahaan, datanya lengkap dikasih waktu sampai 30 April dengan syarat data harus lengkap mulai email, No Hp, setelah ini laporkan ke Provinsi,” katanya.

Rahmat menyebut, selain mendapat laporan yang dirumahkan, pihaknya juga mendapat laporan karyawan perusahaan asal Kota Tasik bekerja di perusahaan di wilayah Jabotabek, sebanyak 8 orang terkena PHK akibat Covid-19. T

“Kalau untuk Kota Tasik dari jumlah total 800 perusahaan masih aman belum ada laporan terkena PHK dari pihak perusahaan. Namun sebelum ada kejadian Covid-19 yang di PHK dari mulai Oktober 2019 sampai bulan Maret 2020 sebanyak 645 orang karyawan telah di PHK,” ujarnya.

Ia mengaku khawatir jika penyebaran wabah virus corona terus berlanjut akan menjadi ancaman PHK bagi para buruh atau karyawan pabrik asal Kota Tasikmalaya baik yang ada di wilayah jabotabek, Bekasi, dan daerah lain termasuk Kota Tasikmalaya .

“Yang jelas sampai saat ini Dinas Tenaga kerja masih terus melakukan pemantauan laporan data dari seluruh perusahaan yang masuk ke website prakerja.kemnaker.go.id, atau bagi yang merasa kesulitan pendataannya bisa di lihat di facebook Disnaker,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *