KAB TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI membatalkan pemberangkatan ibadah haji 1441 hijriyah ke tanah suci Mekkah hingga berimbas terhadap 1.490 calon jemaah haji dari Kabupaten Tasikmalaya.
Pemberangkatan calon haji Indonesia ditunda hingga tahun 2021, untuk kemaslahatan umat selama pandemi Covid-19.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Suryana mengatakan, pemberangkatan ibadah haji Indonesia untuk tahun ini termasuk di Kabupaten Tasikmalaya ditunda tahun 2021.
“Karena, mereka melihat dari berbagai aspek seperti keamanan dan pemberangkatan dan kedua di Mekkah tetap akan dilaksanakannya social distancing, phisycal distancing dan protokol Covid-19,” ungkapnya, Selasa (02/06/2020).
“Keutamaan dalam ibadah haji tentunya tidak akan terpenuhi rukun dan syaratnya jika social distancing atau phisycal distancing tersebut dilaksanakan, contoh dalam ibadah tawaf atau lempar jumroh, kemudian wakaf tidak bisa dilaksanakan sendiri-sendiri tetapi tetap harus menjaga jarak karena tenda disana terbatas,” katanya
Suryana mengatakan, melihat kondisi seperti ini, aspek keamanan, kesehatan tidak terjamin dan para jemaah Indonesia juga bisa sampai 120-130 ribu tapi dengan kondisi tersebut juga menyangkut dunia dan para jemaah juga ada dimana-mana. Akan tetapi, ditengah wabah Covid-19 maka tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Untuk jumlah kuota jemaah haji di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 yang telah ditunda pemberangkatan ke tahun 2021 sekarang ini tercatat 1.490 orang dan mereka harus tetap tenang. Karena, pemerintah akan berupaya memberangkatkan di tahun depan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Anwar Muhtadin menegaskan bahwa pemerintah melihat dari berbagai aspek kehidupan hingga layanan sosial keagamaan terutama di bidang penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, kedua, memasuki bulan Mei waktu semakin mepet dan tim juga fokus mematangkan kedua opsi yakni penyelenggaraan haji dengan batasan lebih kurang 50 persen dan juga pembatalan keberangkatan jemaah haji.
“Ketiga, protokol kesehatan mewajibkan setiap jamaah untuk memiliki sertifikat bebas Covid-19 dari dinas Kesehatan, keempat pemerintah tidak mungkin memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya terutamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah, kelima berdasarkan kenyataan pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 hijriyah atau pada tahun 2020 ini dan keenam hasilnya itu risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan di masa pandemi,” paparnya. (Amas)