News

Terganjal Ketentuan Perbup Sejumlah Warga Gagal Memilih, dan Pulang Menggerutu

318
×

Terganjal Ketentuan Perbup Sejumlah Warga Gagal Memilih, dan Pulang Menggerutu

Sebarkan artikel ini
Terganjal Ketentuan Perbup Sejumlah Warga Gagal Memilih, dan Pulang Menggerutu
Banyak pemilih yang tidak bisa mengikuti pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA (CAMEON), Vini Rahmastariani dan 7 warga kampung Gandrung Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna ini sangat kecewa saat dirinya tak masuk dalam daftar pilih di Pilkades Cintaraja Senin (27/11).

Vini mencoba untuk meminta kejelasan ketua pelaksana dan jawabannya adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar pilih tidak bisa mengikuti pemilihan pilkades mengingat ketentuan baku dari Perbup 2017 tentang mekanisme pilkades serentak di Kab Tasikmalaya.

“Ah saya kecewa kecewaaa sekali udah pagi-pagi datang eh gak bisa milih padahal saya asli orang sini pak ini KTP dan KK masa gak ada dispensasi atau kebijakan sih ” ujarnya.

Sementara ketua pelaksana Pilkades Cintaraja Iis Kaswara menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Data yang kami dapat adalah data dari pilkada kemarin dan sesuai Perbup memang seperti itu jadi ya kami tak bisa berbuat banyak,” jelas Iis.

Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Tasikmalaya pun angakt bicara, Dadan Muhamad Ramdani menyangkan sikap pemerintah yang terkesan belum siap dalam menata penyelenggaraan Pilkades Serentak ini.

“Mereka juga sejatinya punya hak untuk memilih namun karena terganjal Perbup ya akhirnya hilang nilai suaranya, ini harus jadi perhatian pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar menata lebih rapih lagi lah, saya khawatir ada tendensi dari kepala daerah (Bupati) dengan kebijakan ini,” Ujar Dadan.

Sedikitnya 6.938 pemilih yangg terdata di Desa Cintaraja yang terbagi kedalam 3 kedusunan ini melakukan pemilihan pilkades yang mencalonkan 5 calon Kepala Desanya. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *